News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pergoki Suami Bersama Selingkuhan, Perempuan Kecamatan Ilir Timur Malah Dianiaya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT

Laporan Wartawan Tribun Sumsel  Agung Dwipayana


TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG
-  Perempuan berinisal MR ini benar-benar tidak menyangka, memergoki suaminya bersama perempuan lain.

Selain hatinya teriris, ia juga dianiaya oleh suaminya itu.

"Saya dipukul suami waktu pergoki dia berduaan sama perempuan lain," kata MR (46) kepada petugas SPKT Polresta Palembang, Jumat (20/9/2019).

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat ia mendapati suaminya, AG (46) berduaan dengan seorang wanita di sebuah rumah kos di Jalan Way Hitam, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Bukit pada Jumat (20/9/2019) pagi pukul 04.30 WIB.

Begitu kepergok, AG dan MR terlibat percekcokan bahkan kepala MR dipukul hingga memar dan benjol.

Tidak terima disakiti hati dan fisik, MR warga Jalan Rama Kasih, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, melaporkan suaminya ke Polresta Palembang Palembang.

Baca: Usai Tulis Surat Permintaan Maaf kepada Keluarganya, Mahasiswa 19 Tahun di Palembang Bunuh Diri

"Saya sakit, sudah ketahuan sama perempuan lain, malah pukul istrinya sendiri," ucap MR.

MR menuturkan, ia sudah lama curiga pada suaminya yang diduga memiliki wanita idaman lain.

MR lalu membuntuti suaminya AG ke rumah kos tersebut.

"Di kosan itulah saya mendapatkan dia (AG) sedang berduaan dengan wanita lain," ujarnya.

Meski mengaku telah menjalin biduk rumah tangga selama 23 tahun, MR mengaku tidak bisa memaafkan perbuatan suaminya.

"Saya sakit hati dengan suami saya, sehingga tekad saya sudah bulat membawa permasalahan ini ke jalur hukum agar dia (AG) mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap MR dengan nada kesal.

Baca: Sebelum Gantung Diri, Akmal Sempat Minta Dicium Istri

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta, Palembang Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang. Untuk tindak pidananya sendiri kita akan menggunakan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang PPA," kata Hermanto.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Istri di Palembang Pergoki Suami Berduaan di Kamar Kos Malah Dipukuli, Padahal Sudah 23 Tahun Nikah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini