"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda di Cilacap pada hari bersamaan tanpa perlawanan. Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Cilacap, pelaku kita bawa ke sini (Polres Lamteng)," kata Yuda.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arwan dan Zeldi dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 12 sampai 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Buron 8 Tahun dan Sempat Ganti Nama, Kakak Adik Pembunuh Anggota Polres Lampung Tengah Diringkus, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/23/buron-8-tahun-dan-sempat-ganti-nama-kakak-adik-pembunuh-anggota-polres-lampung-tengah-diringkus?page=all.