Laporan Wartawan Tribun Lampung Kiki Adipratama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Gabungan ribuan mahasiswa dan serikat buruh Lampung, yang memenuhi halaman Gedung DPRD Lampung, pada Selasa 24 September 2019, akhirnya membubarkan diri.
Massa aksi bubar tepat setelah beberapa perwakilan beraudiensi dengan anggota DPRD Lampung, atau sekira pukul 13.30 WIB.
Massa aksi pun membubarkan diri secara langsung tanpa ada orasi kembali.
Massa aksi meninggalkan sebuah mobil Kijang Innova yang rusak diduga karena diinjak-injak.
Gabungan ribuan mahasiswa dan serikat buruh Lampung tersebut juga meninggalkan sebuah spanduk bertuliskan "DIJUAL".
Di spanduk itu juga tertera nomor telepon.
Baca: 2 Pembunuh Polisi Lampung yang Buron 8 Tahun Akhirnya Berhasil Diringkus
Spanduk "DIJUAL" tersebut ditinggalkan dan dipajang massa aksi di lantai dua tepat di bawah tulisan Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Pantauan Tribunlampung.co.id sebelum membubarkan diri pukul 13.30 WIB sejumlah mahasiswa dari Unit Kegiatan Mahasiwa (UKM) Bina Rohani Islam Mahasiswa (Bihormah) Universitas Lampung membersihkan sampah-sampah yang ada di halaman Gedung DPRD Lampung.
Salah seorang yang terlihat membersihkan sampah, Lusi mengungkapkan, sudah seharusnya semua peduli pada lingkungan sekitarnya dengan tidak membuang sampah dengan sembarangan.
Berdasarkan hal itu, kata Lusi, ia bersama rekan-rekannya tergerak untuk membersihkan sampah usai aksi demonstrasi.
"Karena untuk setiap aksi demo memerlukan banyak massa, tapi mereka tidak mempedulikan di sampingnya banyak sampah, seharusnya kita tetap peduli menjaga kebersihan dari sampah," ujar Lusi.
Anggota Dewan Janji Tindak Lanjuti
Anggota DPRD Lampung berjanji akan menindaklanjuti aspirasi peserta aksi secepatnya.
Gedung DPRD Lampung dikepung oleh gabungan ribuan mahasiswa dan serikat buruh Lampung, Selasa 24 September 2019.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Ahmad Mufti Salim usai audiensi dengan perwakilan peserta aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK di Ruang Rapat Komisi, Selasa (24/9/2019).
"Kami siap merespon dan akan menindaklanjuti aspirasi kawan-kawan, pada prisnsipnya kami telah menyepakati 14 tuntutan dan 4 rekomendasi utama," ucap Ahmad Mufti Salim, Selasa (24/9/2019).
Ahmad Mufti Salim melanjutkan, pihaknya berterima kasih kepada para peserta aksi yang telah melaksanakan aksi ini dengan kondusif.
Baca: Aparat Kepolisian Tembakkan Gas Air Mata dari Jalan Layang, Demonstran Kocar-kacir
Untuk itu, Ahmad Mufti Salim pun berjanji, sebagai anggota legislatif akan memperjuangkan yang menjadi substansi aspirasi dari masyarakat.
Namun demikian, Ahmad Mufti Salim mengatakan, untuk mekanisme aspirasi, karena banyaknya sektor tuntutan, maka tidak bisa diselesaikan dalam waktu satu hari.
"Untuk yang mendesak kami upayakan sesegera mungkin, namun yang perlu pembahasan dan gugus tugas pastinya di tindaklanjuti setelah AKD lengkap," jelas Ahmad Mufti Salim.
"Pada prinsipnya, kami siap menindaklanjuti, beberapa fraksi sudah tanda tangan persetujuan, kami akan tindak lanjuti tuntutuan ini sesuai mekainisme birokrasi yang berlaku," imbuh Ahmad Mufti Salim.
Perwakilan anggota DPRD Lampung yang menerima peserta aksi di antaranya, Ahmad Mufti Salim, Lesti Puteri Utami, Elly Wahyuni, Rahmat Mirzani Djausal, Suprapto, Iswan A. Caya, Wahrul Fauzi Silalahi, Noverisman Subing, Ade Ibnu Utami, Nurul Ikhwan dan Budhi Condrowati.
Sebelumnya, Gedung DPRD Lampung dikepung oleh ribuan mahasiswa dan gabungan serikat buruh Lampung.
Kristin salah seorang Koordinator aksi dari Federasi Serikat Buruh Merdeka (FSBM) dalam orasinya mengatakan, Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 merupakan aturan paling penting sebagai upaya untuk merestrukturisasi ketimpangan lahan yang dikuasasi oleh segelintir orang atau kolonial pada saat itu.
Struktur agraria warisan feodalisme dan kolonilaisme, kata Kristin, di masa-masa awal kemerdekaan yang masih menjadi masalah utama adalah dibelenggunya kaum tani terhadap penguasaan tanah oleh kaum feodal dan perusahaan-perusahaan kapitalis perkebunan.
Baca: Wiranto Sebut Demo Mahasiswa Tolak Sejumlah RUU Sudah Tidak Relevan
"Hal itu menyangkut kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini tidak mencerminkan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi," ungkap Kristin di depan Kantor DPRD Lampung, Selasa (24/9/2019).
Selain itu Kristin juga menyampaikan, pada 5 September yang lalu dengan mudahnya Komisi II DPR RI memuluskan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah disahkan pada 17 September.
"Hal ini menjadi tamparan telak bagi penegakan hukum di Indonesia karena Revisi UU KPK ini melanggar melamahkan KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan korupsi," tegas dia.
Kristin menegaskan, supremasi hukum sebagai salah satu agenda reformasi juga menemui jalan buntu.
"Banyak artikel yang mendapat kritik dari lapisan masyarakat yang tidak menjadi bahan pertimbangan bagi legislatif," tegas Kristin.
"Maka dari itu, kami menilai pengesahan RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan terkesan terlalu dipaksakan," tandas Kristin.
Perwakilan ribuan peserta aksi menyatakan tuntutannya kepada DPRD saat beraudiensi dengan anggota DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi, Selasa (24/9/2019).
Wapres Bem Universitas Lampung (Unila) M Hadiyan Rasyadi tidak ingin bernegosiasi, melainkan langsung disepakati oleh anggota DPRD Lampung.
"Kami tidak akan bernegosiasi lagi, kami akan minta tuntutan ini langsung disepekati oleh anggota dewan yang terhormat," tegas M Hadiyan Rasyadi.
"Kami menolak segala bentuk negoisasi yang melemahkan KPK, menyengsarakan petani, dan menyengsarakan rakyat."
"Maka dari itu, atas kondisi tersebut, kami yang terhimpun dalam Aliansi Lampung Indonesia menyatakan tuntutan ini untuk disetujui," tegas M Hadiyan Rasyadi lagi.
Adapun tuntutan aksi ini sebagai berikut.
1. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Tani.
2. Hentikan Perampasan Lahan.
3. Wujudkan Reforma Agraria Berkeadilan Gender.
4. Tolak KeLijakan yang Tidak Pro Rakyat (RUU Pertanahan, RKUHP, Revisi Ketenagakerjaan, Revisi UU Pemasyarakatan.
5. Cabut UU KPK Hasil Revisi Terbaru
6. Tolak Capim KPK Terpilih
7. Tuntaskan Pelanggaran HAM dan Kerusakan Lingkungan Hidup
8. Tolak Kenaikan BPJS, BBM, dan Listrik 9. Cabut PP No 78 tahun 2015
10. Hapus sistem kerja kontrak dan outsourching
11. Wujudkan Pendidikan Gratis, lmiah, dan Demokratis
12. Cabut UU ORMAS
13. Hentikan Represifitas terhadap aktivis Pro-demokrasi.
14. Selesalkan Konflik Pertanahan di Lampung.
Selain itu, peserta aksi juga meminta beberapa hal untuk di rekomendasikan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
1. Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung Menindakilanjuti Penolakan Terhadap Capim KPK dan UU KPK Hasil Revisi Terbaru dan Akan Disampaikan Kepada DPR RI dan Presiden.
2. Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung Menolak Paket Kebijakan yang Tidak Pro
3. Berikan Kebljakan Gubernur Lampung yang Pro Kerakyata
4. Selesaikan Konflik Pertanahan di Lampung. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Massa Aksi Bubar, Gedung DPRD Lampung 'Dijual'? Ada Nomor Teleponnya