TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSUGIH - Seorang wanita melihat langsung calon suaminya dibunuh oleh mantan pacarnya.
Sang calon suami yang berprofesi sebagai polisi, ditembak hingga tewas setelah pistolnya direbut.
Peristiwa tersebut terjadi di Lampung Tengah.
Setelah 8 tahun, atau sejak 2011 lalu menjadi buronan, kakak beradik yang menjadi pelaku penembakan tersebut akhirnya ditangkap.
Korban Briptu Fauzi Yurizal merupakan anggota Polres Lampung Tengah.
Adapun, tersangka adalah warga Mesuji.
Keduanya bernama Arwan Liansyah (34) dan Zeldi Wahyulhaq (27).
Keduanya dibekuk Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Lamteng di Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (22/9/2019) lalu.
Baca: Jarang Perlihatkan Kemewahan, Sandra Dewi Ternyata Punya Koleksi Selimut Bermerek Hermes!
Kepala Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar I Made Rasma mengatakan, penangkapan Arwan dan Zeldi berkat pengembangan jejak digital keduanya.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan melalui media sosial dan latar belakang identitas kedua pelaku.
Akhirnya diketahui, pelaku berdomisili di Cilacap sejak beberapa tahun terakhir.
"Motifnya (pembunuhan) asmara," kata I Made Rasma saat melakukan gelar perkara, Senin (23/9/2019).
"Pelaku cemburu karena kekasih calon istri korban merupakan mantan kekasih dari salah satu pelaku," lanjut I Made Rasma.
Menurut Made Rasma, kronologis kasus polisi ditembak hingga tewas bermula saat para pelaku bertemu dengan korban dan calon istrinya.
Calon istri korban merupakan mantan pacar seorang pelaku.
Mereka bertemu di Lapangan Tugu Pepadun, Gunungsugih pada 19 Juli 2011 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, perbincangan terjadi antara keempatnya.
Tak berselang lama, cekcok mulut terjadi antara korban dan Arwan.
"Kedua pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Saat terjatuh itulah, ia melihat senjata api korban yang terselip di bagian pinggang," ujarnya.
Kemudian, para pelaku merebut pistol korban.
Baca: BREAKING NEWS: Ricuh Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Jatim, Rusak Kawat Berduri & Panjat Pagar Gedung
Lalu, mereka menembak korban Briptu Fauzi Yurizal ke bagian perutnya sebanyak dua kali.
Sehingga, korban meninggal dunia.
Kemudian, lanjut Made Rasma, pelaku melarikan diri ke arah Metro.
Pelaku meninggalkan senpi milik korban berikut ponsel di bawah pohon bambu di kawasan 22 Hadimulyo, Kota Metro.
Setelah itu, para pelaku lari ke Bandar Lampung.
Tak lama berselang, mereka pindah lagi ke Balaraja, Banten, dan menjual sepeda motornya.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri lagi ke arah Banyumas, Jawa Tengah, dan pindah lagi ke Cilacap, Jawa Tengah.
Baca: VIRAL Bocah Gendong Bayi Mengemis Malam Hari di Pinggir Jalan saat Pekanbaru Dilanda Kabut Asap
Sebab saudara besar mereka tinggal di sana.
Di Cilacap, mereka akhirnya berdomisili.
Pengakuan kedua pelaku, untuk menghindari perburuan polisi, Zaldi dan Arwan kemudian berganti nama dan identitas.
Arwan berganti nama menjadi Slamet Riyadi. Sementara, Zaldi menjadi Sugeng Laksono.
Mengaku Sakit Hati
Arwan mengatakan, saat kejadian sengaja bertemu korban dan calon istrinya.
Pelaku mengaku sakit hati karena mantan kekasihnya akan menikah dengan korban.
Arwan menjelaskan, ia yang merebut pistol korban lalu menembak sebanyak dua kali ke perut korban.
Baca: KPK Periksa Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih
Setelah itu, ia menyuruh sang adik melarikan diri ke Metro.
"Kami hilangkan identitas, lalu pergi menyeberang ke Balaraja (Banten). Setelah itu ke Banyuwangi, Jawa Timur, lalu kemudian ke Cilacap," kata pelaku Arwan, Senin (23/9/2019).
Palsukan Identitas
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara menyebutkan, kedua pelaku kakak beradik tersebut dapat ditangkap di persembunyiannya berdasarkan rekam jejak digital di Cilacap, Jawa Tengah.
Keduanya diketahui memalsukan identitas kependudukan.
Baca: Alasan Mengharukan Maia Estianty Mantap Tak Mau Miliki Keturunan, Turuti Permintaan Irwan Mussry
Mereka kemudian berkeluarga lalu bekerja di salah satu perkebunan di Kota Cilacap.
"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda di Cilacap di hari bersamaan tanpa perlawanan. Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Cilacap, pelaku kita bawa ke sini (Polres Lamteng)," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku Arwan dan Zeldi dijerat pasal 170 KUHP dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman 12 sampai 15 tahun penjara. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Wanita Lihat Langsung Calon Suaminya Dibunuh di Lampung, Pelakunya Mantan Pacar