Ibu kandung RA terlibat karena tidak melakukan tindakan penyelamatan kepada anaknya.
Malah sang ibu hanya bungkam dan berdiam diri karena takut dicerari N.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo.
"Kalau peran ibunya, membiarkan. Iya, padahal ibu kandung. Kejadiannya, di 2 hotel di Samarinda Seberang. Sekarang, dua-duanya sudah kita tahan," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo.
Kondisi RA kini diamankan di rumah pamannya.
Sedangkan para tersangka diganjar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Si bapak tiri dikenakan Pasal 76 huruf D sedangkan ibu kandung korban dikenakan Pasal 76 huruf I.
Masing-masing diancam hukuman penjara selama lima tahun.
Kasus ini diunggah diakun media sosial di instagram @yuni_rusmini.
Seperti yang ditulis @setyawan.ags, "5 tahun gak sebanding sama penderitaan korban."
@ratedsr_, "Jangan ape itu 2 orang nanti keluar diulangnya lagi ,kasiannya kamu dek masih kecil punya orang tua bungul kek.gitu :"( mudahan dilindungin terus kamu dek."
@lan_celot00, "Aku ga terima cuma di hukum 5 tahun mereka, masa depan anak itu dan psikis nya hancur."
@elsadidis, "Masa 5 taunnn hukumanyaaa g adilll."
Kasus lainnya, Ayah memperkosa anak kandung sendiri
Seorang ayah bejat memperkosa anak kandung sendiri hingga hamil, pernah ditawarkan ke sopir truk dihargai Rp 300 ribu