Ia mengaku jadi korban pemerkosaan menjadi pemuas nafsu bapak tirinya berulang kali.
RA mengadu kepada gurunya karena sudah tak tahan lagi dengan kelakuan bapak tirinya itu.
Saat itu N akan membawa RA ke hotel untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Setelah terkuak RA mengadu kepada gurunya, polisi Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengamankan N.
Selain N, polisi juga ikut mengamankan ibu kandung RA.
Ibu kandung RA terlibat karena tidak melakukan tindakan penyelamatan kepada anaknya.
Malah sang ibu hanya bungkam dan berdiam diri karena takut dicerari N.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo.
"Kalau peran ibunya, membiarkan. Iya, padahal ibu kandung. Kejadiannya, di 2 hotel di Samarinda Seberang. Sekarang, dua-duanya sudah kita tahan," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo.
Kondisi RA kini diamankan di rumah pamannya.
Sedangkan para tersangka diganjar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Si bapak tiri dikenakan Pasal 76 huruf D sedangkan ibu kandung korban dikenakan Pasal 76 huruf I.
Masing-masing diancam hukuman penjara selama lima tahun.
Kasus ini diunggah diakun media sosial di instagram @yuni_rusmini.