TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis pembunuhan Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana (Prada DP) digelar hari ini, Kamis (26/9/2019).
Peridangan vonis ini, seakan menjadi bab terakhir kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Prada DP.
Seperti yang diketahui, Vera Oktaria dibunuh dan dimutilasi oleh Prada DP pada 10 Mei 2019 lalu di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Usai membunuh Vera Oktaria, Prada DP menjadi buronan polisi dan TNI karena kabur.
Namun pelariannya berhasil dihendus aparat, Prada DP ditangkap di Serang, Banten, pada 13 Juni 2019.
Berbagai fakta seputar kasus pembunuhan yang dilakukan Prada DP pun perlahan-lahan mulai terungkap.
Hingga akhirnya pada Kamis (26/9/2019) ini, Prada DP menjalani sidang vonis yang menentukan nasibnya kedepan.