Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Pria paruh baya berinisial EA (35), asal Kecamatan Langkahan Aceh Utara diringkus aparat Polres Aceh Utara di rumahnya pada Kamis (26/9/2019).
Ia ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap keponakannya yang baru berusia 15 tahun.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH kepada dalam konferensi pers kemarin menyebutkan, tersangka EA ditangkap petugas di rumahnya, berselang beberapa jam setelah korban mengadukan pamannya ke polisi.
Kejadian itu berawal ketika tersangka pulang ke rumahnya untuk minum air setelah bekerja tak jauh dari rumahnya.
Sesampai di rumahnya, tersangka melihat keponakannya sedang menonton televisi di ruang tamu.
Kemudian tersangka pun mendekati korban dan merayunya agar bersedia melayaninya.
Korban yang masih belia tak pernah mendengar kata-kata tersebut sontak menolaknya.
Baca: Bebby Fey Beberkan Kronologi Pertemuannya dengan Atta Halilintar di Hotel, Singgung Harga Kamar
Baca: Si Anak Hilang Kembali ke Timnas Indonesia, Siap Bersaing dengan Pemain Lainnya
Baca: Pengakuan Sebagai LGBT Membuat DRH Murka, Carudin Tewas Dieksekusi 5 Pembunuh yang Disewa Ibunya
Tapi tersangka terus merayu dan membujuk korban.
Saat itu istri korban sedang pergi ke pasar untuk berbelanja kebutuhan jualan.
Karena dipaksa, akhirnya korban yang sudah beberapa hari tinggal di rumah tersangka pun tak bisa menolak lagi.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut di ruang tamu," kata Kasat Reskrim.
Saat itu rumah sedang kosong. Tersangka melakukan persetubuhan itu di ruang tamu, untuk memudahkan memantau istrinya pulang dari pasar.
"Kini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan," kata Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Istri Belanja ke Pasar, Pria Ini Setubuhi Keponakannya di Ruang Tamu