BREAKING NEWS - Tabrak 5 Orang, Sopir Mobil Fortuner Berstatus Anggota Dewan Terpilih Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS.COM,LANDAK - Sopir mobil fortuner KB 118 AT atas nama Astra Pegama resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Landak pada Sabtu (28/9/2019) sore.
"Proses tetap lanjut, iya sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin sore," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK kepada Tribun pada Minggu (29/9/2019) pagi.
Beredar informasi di masyarakat, yang bersangkutan apakah akan ada dilakukan penangguhan penahanan atau tidak.
Baca: Kronologi Kecelakaan Maut di Ngabang Renggut Nyawa Balita Perempuan dan PNS Disdukcapil Landak
Baca: Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan, Sopir Grand Max Alamai Cidera Parah di Bagian Kaki
Baca: IDENTITAS Korban yang Ditabrak Mobil Fortuner di Ngabang, Petugas Medis Ungkap Kondisi Terkini!
Seperti diketahui bersama, Astra Pegama adalah Caleg Terpilih Partai Nasdem dari Dapil 1 Ngabang-Jelimpo yang sudah ditetapkan oleh KPU Landak beberapa waktu lalu.
Mengingat juga, besok pada Senin (30/9/2019) akan dilaksanakan pelantikan 35 Anggota DPRD Landak terpilih Periode 2019-2024 termasuk Astra Pegama.
"Yang bersangkutan langsung kita tahan, sejak ditetapkannya sebagai tersangka. Terkait penangguhan penahanan, belum ada," ungkap AKBP Ade.
Disampaikan Kapolres lagi, terkait penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidaknya adalah tergantung pertimbangan penyidik. "Sampai saat ini belum ada pengajuan," tutup Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, mobil fortuner KB 118 AT yang dikemudikan Astra Pegama tiba-tiba hilang kendali di Jalan Pengeran Cinata, Desa Raja Kecamatan Ngabang pada Jumat (27/9/2019) sore.