Laporan Wartawan Tribun Madura Kuswanto Ferdian
TRIBUNNEWS.COM, MADURA - Ratusan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Madura yang tergabung dalam 'Gerakan IAIN Madura Bersatu' mengepung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Senin (30/9/2019).
Mereka meminta DPRD Pamekasan agar menandatangani petisi di kain berwarna putih sepanjang 10 meter untuk sama-sama sepakat menolak terkait RUU KUHP dan UU KPK.
Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura selaku Korlap Aksi, Ubaidillah mengatakan, aksi yang dilakukan gerakan IAIN Madura Bersatu, Senat Mahasiswa dan Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Madura merupakan aksi damai.
Selain itu kedatangan pihaknya meminta kepada DPRD Pamekasan untuk sepakat dengan mahasiswa se-Pamekasan menolak terkait RKUHP dan UU KPK.
"Kami menuntut untuk menolak terkait UU KPK, RKUHP, dan lain-lain yang kami nilai sangat banyak merugikan masyarakat Indonesia," katanya.
Baca: Mahasiswa UIN Jakarta Pastikan Tidak Ada Agenda Gulingkan Pemerintahan Jokowi
Selain itu, Ubaidillah meminta kepada DPRD Pamekasan agar tuntutannya segera disampaikan kepada DPR RI.
Pihaknya menunggu surat tembusan terkait tuntutannya tersebut 1x24 jam.
"Jika dalam jangka waktu itu tidak ada surat tembusan kepada kami. Maka akan kami pastikan kami akan kembali melakukan aksi," ujarnya.
Berikut empat tuntutan Senat Mahasiswa (Sema) Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam Negeri Madura:
1. Mendesak DPRD Kabupaten Pamekasan untuk mengeluarkan surat penolakan terkait RUU KUHP dan UU KPK selambat-lambatnya 1x24 jam.
2. Meminta agar RUU KUHP yang sifatnya kontroversi segera dihapus dan direvisi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaaan.
3. Meminta pemerintah agar menerbitkan Perpu pembatalan UU KPK dan merevisi UU KPK sesuai dengan tugas dan fungsi KPK.
4. Kami mengharap dalam proses revisi RUU KUHP dan UU KPK melibatkan pakar hukum yang memang ahli di bidang hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ratusan Mahasiswa IAIN Madura Kepung Kantor DPRD Pamekasan, Minta Dewan Tandatangani Petisi RKUHP