News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yani Tinggalkan Bayinya di Dalam Bak Mandi Hingga Tak Bernyawa Hanya Karena Ingat Suaminya Selingkuh

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang bayi tewas di Kampung Cisuren RT 03/05, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, akibat ditenggelamkan ke bak mandi oleh ibu kandungnya sendiri.

Selanjutnya Mae pun langsung mengambil korban dan memeluknya sambil berteriak untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Baca: Lirik dan Video Klip Lagu Tetap Untukmu - Anneth Idol Junior, Diproduseri Raffi Ahmad dan Nagita

Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Malang Bayi di Cianjur, Ditenggelamkan Sang Ibu karena Terus Menangis & Ingat Suami Selingkuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini