News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

FAKTA #GejayanMemanggil Jilid 2, Diikuti Pelajar, Suarakan 9 Tuntutan, hingga Isyarat Demo Kembali

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI GEJAYAN MEMANGGIL - Ribuan mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi damai di Simpang Tiga Colombo, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/9/2019). Dalam aksi untuk menyikapi pemerintah dan DPR tersebut massa aksi menuntut adanya penundaan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP serta menolak revisi UU KPK yang baru disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indoensia. (TRIBUN JOGJA/Hasan Sakri Ghozali)

Dua orang yang mengaku inisiator aksi #GejayanMemanggil dari Aliansi Rakyat Bergerak mengungkapkan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa hingga tuntutannya kembali dikabulkan.

"Kami tetap akan terus menyampaikan tuntutan hingga dikabulkan," kata keduanya yang menggunakan nama alias Nailendra, dikutip TribunJogja.

Keduanya menyatakan masih membicarakan secara internal terkait akan adanya kemungkinan aksi demonstrasi lanjutan.

Mereka juga mengungkapkan telah berdiskusi dengan para akademis untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait tuntutannya.

Mereka juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan secara hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal RUU yang dianggap bermasalah.

"Kami telah melibatkan akademisi dan melakukan kajian-kajian juga terhadap sejumlah RUU yang bermasalah," kata Nailendra.

AKSI GEJAYAN MEMANGGIL - Ribuan mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi damai di Simpang Tiga Colombo, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/9/2019). Dalam aksi untuk menyikapi pemerintah dan DPR tersebut massa aksi menuntut adanya penundaan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP serta menolak revisi UU KPK yang baru disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indoensia. (TRIBUN JOGJA/Hasan Sakri Ghozali) (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI)

(Tribunnews.com/Tio/TribnJogja/AlexanderArmano/AndreasDesca)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini