"Tidak ada benda tumpul, apalagi senjata tajam yang dipakai. Semuanya memakai tangan kosong. Itu juga diakui oleh enam orang yang sudah kami amankan," imbuh Alfian.
• Bidan dan Dokter di Mojokerto Berhubungan Badan Atau Tidak Sebelum Digerebek, Polisi Lakukan Ini
20 bulan buronan
Berita lainnya datang dari Tulungagung.
Di Tulungagung, Timsus Macan Agung Satrekrim Polres Tulungagung menangkap Fathurrahim (25), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung, pada Jumat (12/7/2019).
Fathurrahim adalah buron kasus pengeroyokan yang kabur sejak 20 bulan silam.
Korbannya adalah Fuad (45), warga Desa Mojosari, Kecamatan Kauman.
Sementara satu pelaku lainnya dengan inisial B masih menjadi buron.
“Sebelumnya kami juga menangkap satu pelaku lainnya. Jadi dua sudah ditangkap, satu masih DPO,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Selasa (16/7/2019).
Pelaku lain yang ditangkap lebih dulu adalah Jaka Jamakas (33), warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, pada Sabtu (1/9/2018).
Jaka juga menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus rekruitmen CPNS.
Penangkapan Fathurrahim bermula dari pelacakan panjang yang dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung.
“Begitu ada kepastian terduga pelaku ini pulang, Tim Macan Agung menangkap di rumahnya,” sambung Sumaji.
Pengeroyokan terhadap Fuad terjadi pada suatu malam di Bulan November 2017.
Saat itu mobil korban nyaris bersenggolan dengan mobil para pelaku yang keluar dari sebuah tempat hiburan malam.