Karena emosi, para pelaku mengejar Fuad hingga di sekitar Klenteng Tulungagung.
Tiga pelaku menghajar Fuad higga babak belur.
“Korban kemudian melapor ke Mapolres Tulungagung, sementara terduga pelaku ini melarikan diri,” tutur Sumaji.
Selama pelariannya, Fathurrohim bekerja di sebuah perusahaan tambang batu bara di Pulau Kalimantan.
Penyidik Satrekrim Polres Tulungagung telah menetapkan Fathurrahim dan menahannya.
Sebab sebelumnya, penyidik sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan.
Fathurrohim akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan.
Penulis: Sri Wahyunik