TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Seorang terpidana kasus narkoba asal Perancis, Dorfin Felix (43) kembali berusaha kabur dari Lapas Mataram, Minggu (30/9/2019) lalu.
Upayanya melarikan diri dengancara menjebol tembok.
Baca: Revisi UU Pemasyarakatan Berikan Cuti pada Narapidana, ICW: Ini Dia Dihukum atau Kerja Sih?
Namun, aksi nya itu digagalkan petugas lapas.
Kalapas Mataram Tri Saptono Sambudji mengatakan, rencana kaburnya Dorfin Felix diketahui setelah petugas yang berjaga pada Minggu pukul 18.30 Wita, mendengar suara aneh di tembok sel isolasi yang ditempati Dorfin.
"Setelah dicek kok ada tembok yang agak terbuka. Akhirnya anggota kami koordinasi lapor ke komandan jaga. Kebetulan saya juga ada dan langsung mengecek suara aneh itu dan mengecek lubang di sel isolasi. Langsung kita geledah semua kamar Dorfin," ujar Saptono, Jumat (4/10/2019).
Dorfin Felix bahkan telah membuat lubang selebar 25 sentimeter.
Namun, lubang itu belum bisa digunakan oleh Dorfin karena terlalu sempit untuk kabur.
Dorfin membobol tembok menggunakan terali besi yang sudah tua.
"Digunakan oleh Dorfin membobol tembok dan menggunakan batu berdiameter 10 sentimeter. Dorfin melapisi besi dengan kain agar proses pembobolan tembok tidak terdengar petugas dan tahanan lain," ujar Soptono.
Saptonono mengatakan, Dorfin Felix tergolong narapidana beresiko tinggi, sehingga ditempatkan di sel isolasi.
Pihaknya berencana mengirim Dorfin ke sel tahanan super maximum security yang ada di Nusakambangan.
Namun, karena kasus Dorfin masih belum selesai karena ada pengajuan kasasi, maka belum bisa dipindahkan.
Pemindahannya harus melalui prosedur Direktorat Jendral Kemasyarakatan.
"Jika kasasi sudah turun langsung kami akan mempercepat berita acara pelaksanaan eksekusi dan segera bersurat agar Dorfin segera dipindahkan ke Nusakambangan," kata Saptono.
Sebelumnya diberitakan, Dorfin narapidana kasus kepemilikan 2,4 kilogram sabu divonis hukuman seumur hidup. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.
Dorfin Felix melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.
Majelis Hakim menganulir hukuman seumur hidup menjadi 19 tahun penjara.
Dorfin Felix mengakui pernah kabur dari sel Polda NTB pada 20 januari 2019.
Baca: Anggota Ormas Dibacok di Pulo Gadung, Alami Luka Serius di Bagian Tangan Kiri
Dia ditangkap pada 1 Februari setelah 12 hari kabur ke hutan Pusuk, perbatasan Lombok Barat dan Lombok Utara.
Dia berusaha mendapatkan kapal untuk keluar dari Lombok.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lagi, Dorfin Felix Coba Kabur dari Lapas, Jebol Tembok dengan Terali Besi