TRIBUNNEWS.COM - MU (30), warga asal Batumandi, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), diketahui sudah merencanakan pemerkosaan terhadap istri temannya sendiri.
Pjs Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Tukiman mengatakan, tindakan bejat tersangka berawal saat membujuk suami korban untuk nongkrong di sebuah warung.
Tujuannya agar suami korban tidak berada di rumah. Saat temannya itu asyik nongkrong di warung, MU pamit dengan alasan mengerjakan sesuatu.
MU kemudian mendatangi rumah korban. Pelaku masuk dan memperkosa istri temannya. Namun, korban kemudian berteriak.
Baca: Ditinggal Pergi ke Warung, Wanita Ini Dicabuli Teman Pria Suaminya
Diketahui saat itu rumah korban tidak dikunci. Awalnya korban tidak curiga saat pelaku masuk ke kamar karena menyangka yang masuk tersebut merupakan suaminya.
"Pelaku ini kawan dari suami korban. Di hadapan penyidik dia mengakui semua perbuatannya," ujar Tukiman, saat dihubungi, Sabtu (5/10/2019).
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Balangan. Pelaku dijerat Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP.