Laporan Wartawan Serambi, Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Empat terpidana Jarimah Maisir atau perjudian dieksekusi cambuk setelah keluarnya putusan dari Pengadilan Mahkamah Syari'ah Idi terhadap keempat terdakwa.
Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan, Pengadilan Mahkamah Syari'ah, Satpol PP dan WH Aceh Timur, di Halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Senin (7/10/2019).
Baca: Billy Syahputra Bongkar Alasannya Putus dengan Elvia Cerolline, Bukan karena Orang Ketiga?
Keempat terdakwa yang dieksekusi cambuk yakni, Tarmizi, Ruslan, Erwin, Syahril.
Mereka terbukti bersalah melakukan Jarimah Maisir atau perjudian.
Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, mengatakan eksekusi cambuk ini merupakan penegakan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayah.
TgK Safruddin, dalam tausiahnya sebelum eksekusi cambuk mengatakan eksekusi uqubat cambuk ini merupakan perintah Allah, dan amanah undang-undang atau qanun Aceh.
Baca: Viral Fenomena Foto Beberapa Gunung Dikelilingi Awan Berbentuk Topi, Ada Apa?
"Mudah-mudahan pelaksanaan uqubat cambuk ini mendapat Rahmat dari Allah, karena pelaksanaan ini merupakan perintah Allah. Allah meminta kita (kaum Muslimin) untuk menjauhi hal-hal yang dilarang dalam Islam," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Empat Terpidana Judi di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk