TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak-anak di sebuah panti asuhan di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, terungkap.
Satuan Reskrim Polres Buleleng menetapkan ketua yayasan Kadek Pilipus (44) sebagai tersangka.
Ketua yayasan yang juga pemuka agama di panti asuhannya itu, diduga telah mencabuli tiga anak asuhnya.
Korban masing-masing berinisial N yang saat itu masih berusia 16 tahun, R (14), dan S (12).
Para korban dari keluarga tak mampu ini bahkan dicabuli Pilipus sejak 2011 lalu, sebanyak kurang lebih 10 kali.
Aksi bejat ini terbongkar setelah seorang korban mengaku telah dicabuli oleh pegawai di panti asuhan tersebut, bernama Sokhinitona Hulu.
Kasus ini pun dilaporkan oleh Sokhinitona Hulu ke Mapolres Buleleng pada Desember 2018.
Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup lama, polisi akhirnya menetapkan Pilipus –yang juga sebagai pimpinan panti asuhan, sebagai tersangka pada Jumat (4/10/2019) lalu.
Ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (7/10/2019), Pilipus mengaku mencabuli ketiga korban saat malam hari agar tidak diketahui istrinya.
Sementara tempatnya berbeda-beda. Kadang di kamar mandi, di kamar, dan kadang pula di studio musik yang ada di panti asuhan tersebut.
Sang ketua yayasan mengaku, para korban terpaksa menuruti keinginannya.
Sebab bila menolak, Pilipus mengancam akan mengeluarkan ketiga korban dari panti.
"Awalnya saya rayu, karena ada respon makanya saya cabuli. Saya tahu mereka masih di bawah umur," kilah pria asal Gerokgak itu.
Sebelum terjerat kasus pencabulan ini, Pilipus mengaku sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Buleleng dari Partai Hanura pada Pemilu Legislatif 2019. "Ya sempat nyaleg, tapi gagal," singkatnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jejak Cabul Ketua Panti Asuhan di Buleleng Sejak 2011 Akhirnya Terbongkar, Baru 3 Korban Melapor, https://bali.tribunnews.com/2019/10/08/jejak-cabul-ketua-panti-asuhan-di-buleleng-sejak-2011-akhirnya-terbongkar-baru-3-korban-melapor?page=2.