News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Anak Gadis di Kalimantan Disetubuhi Ayah Kandung dan Pamannya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban perkosaan

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - S (50), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena memperkosa anaknya saat berumur 16 tahun berkali-kali hingga hamil.

S memperkosa anaknya sejak 2017.

Saat itu, korban baru saja menetap di Banjarbaru, setelah sebelumnya tinggal di Jawa Timur bersama ibu kandungnya.

Kedua orangtua korban sudah bercerai sejak korban masih kecil, sehingga korban pada tahun 2017 ingin tinggal bersama ayahnya.

"Korban pertama kali dicabuli pada tahun 2017, saat itu korban masih berumur 16 tahun. Korban diambil oleh ayahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dihubungi, Senin (7/10/2109).

Baca: Kronologi Gadis Cianjur Diculik di Rumahnya dan Disetubuhi 3 Pria Lalu Dijual di Jakarta

Baca: Dibekap dan Akan Diperkosa Oleh Teman Suaminya, Ibu Muda Ini Melawan dan Bikin Pelaku Kecut

Menurut Aryansyah, saat pertama kali dicabuli, S mengetahui anaknya tidak perawan lagi.

S lantas meminta anaknya untuk jujur siapa yang pertama kali menyetubuhinya.

Alangkah terkejut sang ayah saat tahu bahwa yang mencabuli anaknya pertama kali adalah paman dari ibu korban.

Mengetahui hal tersebut, bukannya marah, S malah menjadikan pengakuan korban sebagai alasan untuk terus memperkosa korban.

Jika tidak, S mengancam korban akan menceritakan hal tersebut kepada keluarga ibu kandungnya di Jawa Timur.

Karena perbuatan sang ayah, korban pun hamil dua bulan.

Mirisnya lagi, selain dicabuli oleh ayah kandungnya, korban juga dicabuli oleh kawan ayah korban atas persetujuan S.

Korban terpaksa menuruti semua keinginan pelaku lantaran takut aib nya disebar ke keluarga ibunya.

Karena tak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, korban pun melapor ke Polres Banjarbaru.

"Pelaku dan kawannya sudah kita tangkap. Saat ini keduanya menjalani proses hukum di PPA Polres Banjarbaru," ujar Aryansyah.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarbaru.

Keduanya akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Gadis Diperkosa Ayah dan Paman hingga Hamil 2 Bulan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini