3 Pegawai AirAsia Kepergok Hendak Masukkan 17 Ribu Bibit Lobster ke Pesawat, Ini Ancaman Hukumannya
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Agus Purnomo alias Agus alias Cungkring (24), I Putu Agus Surya Astika alias Roska (32) dan Ali Taufiq Ikbal alias Ali (31) diadili di PN Denpasar, Rabu (9/10/2019).
Ketiga pegawai maskapai Air Asia ini (sebagaimana tertera dalam surat dakwaan) didudukan sebagai terdakwa terkait kasus penyelundupan 17 ribu lebih bibit lobster.
Di persidangan, ketiga terdakwa menjalani sidang secara maraton.
• Adu Jangkrik, Made Redita dan Komang Suardana Terpental dengan Luka Serius
Dilanjutkan pemeriksaan keterangan para saksi dan pemeriksaan ketiga terdakwa.
Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam surat dakwaannya, mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif.
• Mayat dalam Kondisi Kurus dengan Kulit Gosong Ditemukan di Sawah Blahbatuh, Diduga Ini Penyebabnya
Dalam dakwaan kesatu disebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (penulirus spp), Kepiting (scylla spp) dan Rajungan (portunus pelagicus spp) dari wilayah RI Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Atau kedua, Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (penulirus spp), Kepiting (scylla spp) dan Rajungan (portunus pelagicus spp) dari wilayah RI Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Jaksa I Made Lovi Pusnawan dihadapan majelis hakim pimpinan Soebandi.
• Kadek Pilipus Beraksi Saat Istri Terlelap, 3 ABG Putri Ungkap Tiga Tempat ini sebagai TKP
Pula diungkap dalam surat dakwaan, kasus ini berawal pada tanggal 31 Agustus 2019.