TS juga menjadikan kediamannya sebagai bilik asmara dalam bisnis haramnya itu.
Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan di rumahnya," kata Dony.
TS biasa memasarkan jasa prostitusi yang ia kelola melakui aplikasi pesan singkat.
Tarifnya Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Saat diamankan dua hari lalu, petugas juga mengamankan dua perempuan yakni SS (29) dan NA (27) yang diduga kuat merupakan perempuan yang ditawarkan TS.
Akibat praktiknya itu, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana.
"Ancaman paling lama satu tahun empat bulan," ujar AKBP Dony Eka Putra. (Ferri Amiril Mukminin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Terungkapnya Jasa PSK dan Ladyboy yang Ditawarkan Pakai Mobil Keliling Siga Tahu Bulat