TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakak di Kabupaten Kutai Timur, Kalimatan Timur ini meniduri adiknya hingga hamil.
Dilansir dari Kompas.com, seorang kakak, Romi (23), menghamili adiknya, B (19) karena tak bisa menahan nafsu saat tinggal serumah.
Kakak beradik ini tinggal di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Keduanya baru tinggal bersama pada awal 2018, karena sang kakak sebelumnya tinggal di Balikpapan.
Semenjak pindah ke Kutai Timur, Romi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kelapa sawit itu mulai tinggal serumah dengan adiknya.
Di rumah yang dihuni keduanya itu, Romi dan B tinggal bersebelahan dengan orangtua.
Berdasarkan hasil Penyidikan Satreskrim Polres Kutim, selain Romi tak menahan hawa nafsu, dirinya juga mengakui adiknya cantik.
Karena kecantikan adiknya itulah, Romi lama-kelamaan memiliki perasaan suka dan sayang kepada adik kandungnya tersebut.
Selain itu, sang adik kerap kali curhat kepada kakaknya kalau ia habis di-bully oleh sesama teman sekolahnya karena ekonomi keluarga mereka yang kurang mampu.
Rupanya, pengalaman serupa juga dirasakan oleh sang kakak saat sekolah dulu.
"Jadi ada kecocokan cerita saat adiknya curhat karena sama-sama jadi korban bullying," ujar Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).
Berlatar belakang dari pengalaman yang sama itulah, sang adik juga lama-kelamaan merasa nyaman dengan kakaknya.
Apalagi selama ini Romi sering memenuhi kebutuhan biaya adiknya selama sekolah.
Karena sang kakak merasa menyukai adiknya, dan adiknya merasa nyaman, Romi pun mengajak sang adik untuk berhubungan badan.
Namun ajakan itu sempat ditolak oleh B karena menyadari keduanya adalah adik-kakak.
Tak habis akal, Romi pun mengancam akan menghentikan kebutuhan sekolah adiknya.
Karena diancam tak akan dibiayai sekolah lagi, sang adik pun akhirnya luluh dan mau berhubungan badan dengan kakaknya.
Tak hanya sekali, sang kakak pun berulang kali mengajak adiknya untuk berhubungan suami istri.
Hubungan itu dilakukan berkali-kali sejak akhir 2018 lalu hingga akhirnya hamil.
Berdasarkan pengakuan, hubungan terakhir dilakukan September 2019.
Selama akhir 2018 hingga September 2019, hubungan badan yang dilakukan keduanya ini tak selalu berdasarkan ajakan sang kakak.
Menurut pengakuan Romi, kadang ia diminta oleh adiknya berhubungan badan.
Kedua orangtua mereka tak menaruh curiga, karena selama menjalin hubungan keduanya tampak biasa.
Tak menonjol mesra layaknya pacaran.
Menurut keterangan polisi, pelaku Romi merupakan kakak tertua dari sembilan bersaudara.
Selama ini, orangtua keduanya tinggal terpisah bersama sembilan anaknya tersebut.
Meski tak tinggal bersama, tetapi rumah mereka bersebelahan.
"Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (B, Romi, dan adik-adiknya) tinggal," kata Ferry Putra Samodra.
Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.
Hingga B hamil, orangtua B dan Romi tak mengetahui kejadian itu.
Mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.
Awalnya B dibawah ke rumah sakit oleh Ibu RT yang juga tetangganya, karena merasa curiga.
B yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mengalami mual-mual di sekolah.
Saat ditanya guru, B beralasan sakit kista.
Alasan yang sama juga disampaikan B ke tetangga dan orangtua hingga membuat B jarang keluar rumah.
Tetapi, para tetangga menaruh curiga. Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuk, awalnya B masih beralasan sakit.
Tak percaya, Ibu RT pun membawa B ke rumah sakit. Setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.
Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandungnya.
AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, pelaku Romi sudah mengakui perbuatannya kepada sang adik.
Tinggal bersama orangtua
Setelah informasi B dihamili kakaknya terbongkar, ketua RT setempat membawa B untuk lapor polisi.
Laporan polisi masuk pada Kamis (3/10/2019) dengan nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.
Kemudian setelah dua hari laporan masuk atau Sabtu (5/10/2019), pelaku Romi ditahan.
AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, orangtua dan keluarga pelaku dan korban tak bisa berbuat apa-apa setelah mendengar kabar ini.
"Mereka kaget, tapi mau bagaimana kejadian sudah terjadi," ungkap AKP Ferry Putra Samodra.
Saat ini korban tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilannya. Orangtua keduanya bekerja serabutan.
Sementara itu, atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Kakak Pertama Kali Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil, Kadang Adiknya yang Minta Duluan