TRIBUNNEWS.COM, KUTAI TIMUR - Romi (23) warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sanggatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan aparat kepolisian Polres Kutim. Selasa (1/10/2019).
Romi ditangkap petugas karena telah mencabuli B (19) yang tak lain adik kandungnya sendiri hingga sang adik hamil lima bulan.
Meskipun perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun, sang adik melaporkan kakaknya sendiri ke polisi hingga akhirnya ditangkap.
Berawal dari curhatan
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kejadian berawal korban mengaku sering di-bully di sekolah oleh temannya karena kondisi keluarganya yang kurang mampu.
Baca: Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Dikabarkan Eksekusi Mati Mantan Pacarnya
Baca: Heboh! Pria di Tuban Telah Dimakamkan Namun Tiba-tiba Pulang ke Rumah, Ini Fakta Sebenarnya
Sambung Ferry, saat pulang, korban sering curhat ke kakak kandungnya, Romi.
Dari curhatan itu berujung pada ajakan berhubungan badan yang dilakukan oleh Romi.
"Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Diancam tak dibiayai sekolah
Awalnya B dipaksa Romi untuk melakukan hubungan badan, jika korban menolak maka Romi tak membiayai sekolah B.
Karena takut tak dibiayai, akhirnya B pun menuruti apa yang dikatakan sang kakak.
Kemudian, sambung Ferry, berawal dari paksaan tadi, lama kelamaan keduanya pun saling suka dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri secara terus menerus.
Baca: Daftar Obat Asam Lambung yang Mengandung Zat Pemicu Kanker, Ada yang Sering Dikonsumsi
Hubungan terlarang itu pun dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018, dan terakhir keduanya melakukan hubungan pada September 2019.
Terbongkar setelah dibujuk RT