Dalam laporan yang beredar tersebut, sabu-sabu itu dikirim dari Malaysia menuju perairan Aceh Timur menggunakan boat.
Tim BNN mengamankan Dustur di kawasan Langsa pada Senin (7/10/2019) pada pukul 12.37 WIB.
Dustur mengaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Selanjutnya tim BNN membawa Dustur ke rumahnya Idi Rayeuk.
Tim BNN melakukan penggeledahan di rumah Nur Maida, istri Dustur.
Istri Dustur menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya.
Barang bukti yang ditemukan satu karung warna putih yang di dalamnya terdapat 19 bungkus ukuran satu kilogram yang diduga narkotika sabu.
Baca: Kasus Kematian Golfrid Siregar, Tukang Becak yang Bawa Pengacara Walhi Itu ke RS Jadi Tersangka
Selanjutnya istri Dustur juga menunjukkan narkotika diduga jenis sabu lainnya yang disimpan di lemari dapur sebanyak 1 bungkus ukuran sedang.
Tim BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa mobil Honda Civic BK 6 RY, beberapa handphone, dan beberapa kartu
identitas.
Saat ini Tim lapangan BNN melakukan pengembangan, pencarian dan pengejaran terhadap beberapa orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu tersebut.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Sipir Lapas Langsa dan Istrinya Selundupkan 40 Kg Sabu dari Malaysia, Ini Kata BNN