News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Wanita Simpanan, Suami Sewa Pembunuh Bayaran Rp 20 Juta untuk Habisi Nyawa Istrinya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

TRIBUNNEWS.COM - MN (49), seorang ibu rumah tangga di Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas di tangan pembunuh bayaran berinisial EL.

Ia menghembuskan napas terakhir setelah EL melepaskan tembakan dari senjata rakitan. Otak pembunuhan terhadap MN adalah suaminya sendiri, yakni bernisial MLA. 

MLA memang ingin melenyapkan nyawa sang istri agar hubungan gelapnya bersama BH, tak lagi menghadapi kendala.

Ya, BH adalah orang ketiga di tengah rumah tangga mereka alias selingkuhan atau wanita simpanan. Ia juga terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap MN.

NM, yang sehari-hari jualan kue di SD Oebela, Kecamatan Rote Barat Laut, dihabisi oleh EL di rumahnya.

Baca: Suaminya Tewas Dalam Tragedi Bom Bali, Luka 17 Tahun Lalu Masih Terasa di Hati Endang Isnaeni

Baca: Klaim Punya Jam Rolex Harga Rp 130 Juta yang Ternyata Abal-abal, Barbie Kumalasari Merasa Ditipu

Baca: Jabatannya Dicopot Karena Postingan Istri di Facebook, Kolonel Hendi Suhendi: Saya Terima Salah

Baca: Beberkan Kelakuan Terpuji Istri Kolonel Hendi Suhendi Semasa SMA, Birgaldo Sinaga Sebut Kini Berubah

ILUSTRASI selingkuh - Inilah empat zodiak yang berpotensi dan gemar merebut pasangan orang lain. Hati-hati dan jangan kenalkan pasanganmu dengan mereka. (lovedignity.com)
 

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo membenarkan peristiwa tersebut.

"EL membunuh atas perintah dan bayaran dari BH dan MLA," ucapnya.

"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wita di kediaman korban," jelas Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

Baca: Mengharapkanmu, Persembahan Tegar untuk Sang Kekasih

Kini, si pembunuh bayaran berinisial EL dan otak pembunuh NM, yakni MLA dan BH sudah diamankan di rang tahanan Polsek Rote Barat Laut.

BH dan MLA, kata Bambang, merupakan orang yang merencanakan pembunuhan tersebut. Mereka memuluskan rencananya dengan membayar EL dengan bayaran Rp 20 juta.

"Pelaku EL atas dasar kebutuhan ekonomi di mana saat itu ia membutuhkan dana atau uang untuk pembangunan rumah bantuan layak huni yang diberikan oleh pemerintah desa sehingga ia mau menghabisi korban dengan bayaran uang tunai Rp 20 juta," lanjut Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

"Korban MN tewas dibunuh oleh tersangka EL, sebagai eksekutor atau pembunuh bayaran. Sedang yang menyuruh adalah MLA atau suami sah dari korban," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

Kedua pelaku lainnya, kata Kapolres, merencanakan pembunuhan agar lebih bebas menjalankan hubungan asmaranya.

"Motif pembunuhan adalah persoalan asmara gelap yang sudah direncanakan bersama BH yang merupakan wanita idaman lain ( WIL / Selingkuhan ) dari MLA," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

Barang bukti yang diamankan petugas di tempat kejadian yakni satu lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna merah terdapat motif bunga terdapat darah milik korban.

Berikut satu lembar celana panjang kain berwarna merah putih bermotif garis-garis terdapat darah milik korban.

Satu lembar celana dalam wanita berwarna hitam juga terdapat darah milik korban.

Petugas juga mengamankan satu lembar tikar plastik bergambar boneka terdapat robekan, satu buah piring kaca bermotif bunga pada bagian bawah piring terdapat cat berwarna hijau dan satu buah gelas / mug plastic berwarna merah mudah memiliki pegangan.

Barang bukti lainnya berupa satu buah sendok besi terdapat motif bergambar bintang, tiga buah buku jilid terdapat bercak merah diduga darah milik korban, satu buah pemantik gas berwarna merah, satu buah potongan besi beton berukuran panjang + 3 cm dan lebar sekitar + 8 mm berwarna hitam.

Selanjutnya ada satu buah serabut buah lontar, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran kurang lebih 137 cm yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu dan pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang dan satu batang besi beton berukuran panjang + 95 cm dengan diameter 8 mm dan pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.

Petugas juga mengamankan satu buah kaleng berwarna silver bertuliskan Aluminium Paint yang di dalamnya terdapat satu buah kaleng rokok gudang garam surya berwarna hitam dan didalamnya terdapat serbuk berwarna hitam yang diduga mesiu.

Ada juga  sembilan potongan besi beton dengan dan satu buah proyektil peluru organic, satu buah tempat balsem berwarna biru yang berisikan satu gumpalan serabut buah lontar, kertas pembungkus belerang berwarna orange, satu potong kertas timah rokok.

Berikutnya ada satu lembar baju kaos berkerah lengan pendek berwarna abu-abu bermotif garis putih kuning, satu lembar celana kain pendek berwarna biru muda dengan bertuliskan Adidas dan satu unit handphone nokia warna merah model RM-1133 dengan IMEI 1 : 356899070543108, IMEI 2 : 56899070543116

Selain HP petugas juga mengamankan satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081239195434 dan nomor punggung kartu 62100639251954340.

Berikut Barang bukti lainnya satu lembar kain tenun rote yang pada pinggir kain terdapat tulisan M. L. ADU, satu unit handphone J7 model SM-J710FN/DS dengan IMEI 1 : 358690/07/122062/4, IMEI 2 : 358691/07/122062/2, satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081239651543 dan nomor punggung kartu 6210033625681197, satu unit Handphone Nokia MAXTRON, serta satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081353730791.

Selanjutnya satu Lembar celana panjang Jeans berwarna biru muda terdapat tulisan pada belakang celana bertuliskan FREE-Z.

Ada juga satu Lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna putih terdapat motif hitam bergambar kelelawar terdapat tulisan pada leher baju bagian belakang bagian dalam bertuliskan JANKSHOP.

Selain itu, ada satu lembar jaket lengan panjang berwarna biru tua pada kerak jeket berwarna hitam, pada depan jeket sebelah kanan terdapat tulisan barkness dan pada depan sebelah kiri jaket terdapat tulisan menswear paris dan pada lengan kiri jeket terdapat rosleting.

"Atas perbuatannya ketiga orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP lebih subs pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo. (Pos-Kupang.com/Ryan Nong)

Berita ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul DI NTT! Demi WIL yang Jadi Selingkuhan, Suami Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Istri, Bayar Rp 20 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini