3. Tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun
Warokka menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada pekan depan.
"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.
4. Kronologi penggerebekan istri polisi dan dokter
Seperti diketahui, MAD dan ARP digerebek oleh KH, suami dari MAD. Saat itu KH didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas.
KH diketahui merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto.
Kedua orang tersebut bekerja bersama-sama di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.
Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
5. Kedua tersangka terancam dipecat
Sementara itu, Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, mengatakan, MAD dan ARP teranca sanksi tegas atas perbuatan mereka.
"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," kata Mulyadi, Rabu (2/10/2019).
Dia mengakui, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dua anak buahnya, ARP dan MAD, yang digerebek saat keduanya berada dalam satu kamar.
Kedua tenaga medis di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto itu digerebek KH, suami dari MAD.
Sumber: KOMPAS.com (Moh. SyafiĆ)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Istri Polisi diduga Selingkuh dengan Dokter, Jadi Tersangka hingga Terancam 9 Bulan Penjara "