News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Indramayu

Ruang Kadis PUPR Indramayu Disegel KPK Pakai Kertas Putih Dengan Keterangan Ditulis Tangan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pintu ruangan Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah disegel KPK, Selasa (15/10/2019). (Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Supendi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (15/10/2019) dini hari.

Dalam OTT tersebut diketahui KPK mengamankan delapan orang.

Delapan orang tersebut di antaranya Bupati Indramayu, ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas PUPR (Kadis PUPR) Indramayu, serta pejabat Dinas PUPR Indramayu lainnya.

Adapun dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menggeledah Pendopo Indramayu dan Kantor Dinas PUPR Indramayu.

Baca: Kronologi Bocah 14 Tahun di Luwu Nekat Sopiri Mobil Pickup, Tabrak Pengendara Motor sampai Tewas

Ada dua pintu yang disegel KPK.

Ruangan Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah disegel KPK, Selasa (15/10/2019). (Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Ruangan tersebut, yakni ruang kerja Kepala Dinas PUPR Indramayu dan Sekretaris Dinas PUPR Indramayu.

Uniknya, dalam segel itu itu terpampang tulisan "Dalam Pengawasan KPK".

Di bawahnya juga tertulis "Penyidik KPK" lengkap dibubuhi tanda tangan.

Tulisan tersebut ditulis di atas kertas putih dengan tulisan tangan.

Ruang direktur RSUD dr Soekardjo disegel KPK, Rabu (24/4/2019). (Istimewa/ tribunjabar.co.id)

Adapun cara menempelnya yakni menggunakan lakban berwarna cokelat.

Baca: Sulli Dikabarkan Selalu Minta SM Ambil Tindakan Hukum atas Bully-an Netizen, Namun Agensi Tak Peduli

Segel tersebut terpampang di kedua ruangan Kadis PUPR Indramayu lengkap dengan KPK Line.

Pada pintu pertama, yakni Ruang Kepala Dinas PUPR Indramayu, KPK Line hanya terpasang menyerong dan membentuk garis miring.

Petugas Satpol PP Subang berjaga di dekat pintu masuk ruangan Bupati Subang Ojang Sohandi, di Kantor Bupati Subang, Senin (11/4/2016). (TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA)

Sedangkan pada pintu kedua atau ruangan Sekdis PUPR Indramayu, KPK Line itu membentuk huruf Y.

Padahal segel-segel KPK biasanya berupa segel seperti stiker.

Dalam segel itu tercantum logo KPK dengan tulisan "DISEGEL" pada sebuah line warna merah.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Unik, Ruangan Kadis PUPR Indramayu Disegel KPK dengan Keterangan Tulisan Tangan 

Jelang berlaku UU KPK Hasil Revisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat negara di tengah keraguan masyarakat terhadap UU KPK yang dinilai dapat melemahkan komisi antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

KPK masih saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini berhasil mejaring Bupati Indramayu Supendi jelang dua hari UU KPK baru berlaku pada 17 Oktober 2019.

Hal ini merujuk pada tanggal sidang paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK pada tanggal 17 September 2019 lalu.

Baca: Supendi Kena OTT KPK Setelah 8 Bulan Jadi Bupati Indramayu

Baca: Bupati Indramayu yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp8,5 Miliar

Dengan demikian, UU KPK yang baru akan berlaku dalam 30 hari kedepan jika Presiden Jokowi tidak kunjung menandatangani UU KPK baru tersebut.

Hingga sampai saat ini, Jokowi belum juga memberikan kepastian terkait kapan Perppu akan dikeluarkan untuk membatalkan UU KPK.

Pihak Istana sendiri dalam sebuagh pernyataanya mempersilakan memilih jalur judicial review yakni mempersilakan pasal-pasal dalam UU KPK baru digugat ke MK.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah melakukan OTT terhadap Bupati Indramayu Supendi.

Dalam OTT tersebut, duit ratusan juta rupiah diamankan KPK.

"Uang sekitar seratusan juta," kata Agus kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).

Baca: KPK Tangkap Kepala Daerah Lagi, Mendagri: Kami Prihatin, Sudah Itu Saja

Total ada delapan orang yang diamankan KPK dalam OTT dini hari tadi tersebut. Saat ini, lima orang termasuk Supendi sudah berada di KPK.

Kedelapan orang yang terkena OTT KPK tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. Ada waktu 1x24 jam bagi KPK untuk menentukan status hukum mereka.

"Unsurnya bupati, ajudan, pegawai, rekanan dan Kepala Dinas dan beberapa pejabat Dinas PU lain," kata Agus.

Harta Bupati Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Bupati Indramayu Supendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/10/2019) tengah malam. Ia ditangkap karena diduga terlibat suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Indramayu. 

Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang yang dilihat Tribunnews.com pada Selasa (15/10/2019), Ketua DPD Golkar Indramayu itu melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2019.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Supendi memiliki harta kekayaan mencapai Rp8,5 miliar. Adapun harta yang dimiliki Supendi terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Baca: Negara Ini Buat Turis Hamburkan Banyak Uang, Rata-rata Pengeluaran Capai Rp 66,8 Juta

Baca: Andi Arsyil Sempat Kesal Dijodoh-jodohkan dengan Citra Kirana, Ini Reaksinya saat Ciki akan Menikah

Baca: Candaan Ayo Gelut Berujung Tewasnya Pelajar Setelah Terlibat Duel dengan Teman Sekolah

Supendi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa 15 tanah dan bangunan yang tersebar di Indramayu, dan Bandung. Total tanah dan bangunan milik Supendi senilai Rp8.465.000.000.

Untuk harta bergerak, Supendi memiliki tiga jenis mobil, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan dua Mitsubishi Dump Truck dengan nilai Rp1,1 miliar.

Harta bergerak lainnya milik Supendi tercatat senilai Rp682.000.000. Supendi juga tercatat memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp164.775.190.

Namun Supendi juga tercatat memiliki utang senilai Rp1.868.101.595. Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Supendi yakni Rp8.543.673.595.

Selain Supendi, dalam OTT ini tim penindakan KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya. Mereka terdiri dari ajudan bupati, pegawai, rekanan, dan Kepala Dinas dan beberapa pejabat dinas PU. 

Saat ini kedelapan orang tersebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum Supendi dan tujuh orang lainnya yang dicokok. 

"Nanti hasilnya akan dsmpaikan melalui konferensi pers di KPK. Waktu konpres akan saya sampaikan lagi," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini