TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengamankan Auliansyah, Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau terduga pelaku hate speech atau membuat status nyinyir terkait kasus penikaman Menko Polhukam Wiranto.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Efendri Ali mengatakan, pengamanan ini berdasarkan satu postingan di akun Facebook yang diduga ada kaitannya dengan Wiranto.
Di dalam status Facebook itu tertulis, "Ditusuk y? Ada bayi dikampak, dibakar, dibunuh Wamena tenang-tenang saja, kog ini heboh".
"Postingan ini kuat dugaan kami berkaitan dengan pak Wiranto," kata Alie di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (15/10/2019).
Alie mengatakan, berdasarkan data itu, pihaknya langsung melakukan profiling akun Facebook dan melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa Facebook tersebut miliknya dan postingan itu juga dibuatnya sendiri pada 10 Oktober 2019 kemarin.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam pasal ITE 28 ayat 3 dan Undang-Undang 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
"Karena ancaman hukuman empat tahun bersangkutan sudah kami pulangkan namun untuk proses hukum selanjutnya akan digelar perkara," ujarnya.
Alie menjelaskan pada saat memeriksa ponsel milik pelaku Auliansyah pihaknya menemukan satu percakapan di WhatsApp yang diduga berbentuk pengancaman.
Percakapan itu dikirim oleh pelaku berinisial Ervan kepada pelaku Auliansyah. Pengancaman itu ditujukan kepada Kasat Reskrim, isi percakapannya, "Hancurkan Efendri Ali, biar dia tahu siapa kita".
"Pelaku Ervan juga sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal ITE dan saat ini masih wajib lapor," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tulis Komentar Nyinyir di Facebook Soal Penusukan Wiranto, Warga Tanjungpinang Diamankan"
Dilaporkan ke Polisi
WW, salah satu anggota Persatuan Istri TNI (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII Kodim 0707/Wonosobo, berurusan dengan hukum.