News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Korban Mutilasi Banyumas Menangis Saat Mengingat Anaknya

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus mutilasi, Deni Priyanto (37) dibawa menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019)

TRIBUNENWS.COM - Beberapa bulan lalu, publik dihebohkan dengan kasus mutilasi di Banyumas yang dilakukan oleh Deni Priyanto (37).

Deni Priyanto tega memutilasi Komsatun Wachidah (51), warga Bandung yang merupakan kekasih gelapnya, lalu membuang potongan tubuhnya di dua lokasi yang berbeda.

Potongan tubuh korban mutilasi itu dibuang Deni Priyanto di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Pelaku yang merupakan mantan napi itu, membunuh korban usai berhubungan suami istri di salah satu indekos di Bandung pada 7 Juli 2019 silam.

Mirisnya, kasus mutilasi ini terjadi lantaran korban yang sudah bersuami, meminta dinikahi pelaku yang juga sudah memiliki keluarga.

"Korban menuntut untuk dinikahi dan ada kekhawatiran dari tersangka karena punya istri dan punya anak.

"Sehingga diambil jalan pintas," ungkap Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudahntara Salamun pada 12 Juli 2019, dikutip dari Kompas.com.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini