Menurut Koster, penyataan tersebut bisa menimbulkan polemik.
"Kan Pak Menko bilang Perpres 51 masih berlaku, tapi tidak bisa dilaksanakan. Saya minta Pak Menko jangan lagi berpolemik, diam saja," kata Koster kepada wartawan, Selasa (15/10/2019) sore.
Akan tetapi, menurut Koster, untuk teknis pelaksanaannya merupakan kewenangan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Apalagi, saat ini Teluk Benoa sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi Maritim oleh Kementerian KKP dan ini berarti kawasan tersebut tak bisa lagi direklamasi.
"Perpres ini ada tapi tidak efektif, tidak dapat dilaksanakan (reklamasi) karena sudah ditutup oleh menteri KKP," kata Koster.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan surat keputusan yang menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 4 Oktober 2019 melalui Keputusan Menteri No. 46/KEPMEN-KP/2019.
Kepmen tersebut juga telah ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.
"Kemudian saya sempat menelepon Ibu Menteri (Susi) untuk mengonfirmasi mengenai kebijakan, dan memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandaitangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu," kata Gubenur Bali Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Kamis (10/10/2019) sore. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Gubernur Bali Minta Menteri Luhut Diam Soal Teluk Benoa", .