News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Bertambah Lagi, Istri Anggota TNI di Padang Nyinyir Penusukan Wiranto: Kaya Adegan Sinetron

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Bertambah lagi istri anggota TNI di Padang nyinyir penusukan Wiranto: Kaya adegan sinetron.

Bertambah Lagi Anggota TNI yang Diberi Sanksi karena Istri Posting Nyinyir Wiranto, Ini Isinya

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah anggota TNI AD yang terkena sanksi akibat postingan istri di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto bertambah.

Jika sebelumnya terdapat tiga anggota TNI AD disanksi, kini jumlah anggota TNI AD yang disanksi bertambah menjadi tujuh orang.

Hal itu diketahui dari keterangan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

"Sampai dengan hari ini, TNI Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang prajurit."

"Dua anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat (11/10/2019) kemarin."

"Kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Baca: Tanggapi Kasus 3 TNI Dicopot Jabatan karena Ulah Istri, Peneliti Militer Ungkap Fakta Baru Soal UU

Andika menyampaikan, dari tujuh anggota TNI tersebut, enam di antaranya mendapat sanksi terkait unggahan anggota keluarganya.

Sementara itu, satu anggota TNI mendapat sanksi karena menyalahgunakan media sosial.

Dari empat anggota TNI terakhir yang dikenai saksi, salah satunya adalah anggota Korem Padang dengan jabatan prajurit kepala. 

Pantauan Tribunnews.com, postingan istri anggota Korem Padang itu kini sudah tak ditemukan lagi di media sosial.

Namun, screenshot postingannya tersebar di media sosial.

Dalam postingan yang tersebar, istri anggota Korem Padang itu menulis penusukan bak ibarat sinteron.

"Kaya adegan sinetron...dituusk tp ga da muka sakit sama sekali..hmm..," tulisnya di media sosial Facebook. 

Postingan istri anggota Korem Padang (Facebook)

Menurut keterangan KSAD Jenderal Andhika Perkasa, lima anggota TNI terakhir yang diberi sanksi itu bertugas di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).

Jabatannya pun beragam, mulai dari prajurit kepala, sersan, hingga kopral. 

"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga."

"Kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Jambi itu adalah kapten," kata dia. 

Postingan Istri Anggota Kodim Wonosobo hingga Dandim Kendari

Sebelumnya, seorang anggota Kodim 0707/Wonosobo, berinisial BD berpangkat Kopral Dua (Kopda), harus bersiap merasakan sanksi disiplin militer, lantaran ulah sang istri.

Anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Kodim 0707/Wonosobo berinisial WW itu membuat postingan yang dinilai sarat muatan ujaran kebencian, terkait insiden penusukan yang menimpa Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Wiranto.

"Yang bersangkutan posting di wall Facebook (FB), yang sarat muatan kebencian terkait peristiwa penusukan, kemudian postingan viral dan capture-annya tersebar ke mana-mana," kata Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, tanpa memperinci postingan yang dimaksud, Senin (14/10/2019) sebagaimana dikutip dari TribunJateng.

Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat menambahkan, akun Facebook WW saat ini sudah tidak lagi aktif.

Meski demikian, atas ulah sang istri, Kopda BD pun terkena imbas.

Baca: Bamsoet: TNI-Polri Disiagakan dengan Kekuatan Penuh saat Pelantikan Presiden

Disampaikan‎, sang kopral pun saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh pihak berwenang, terkait ulah WW tersebut.

Dandim menegaskan, sesuai hukum disiplin militer, ‎Kopda BD turut bertanggungjawab atas apa yang diperbuat sang istri yang merupakan anggota Persit. ‎

"Saat ini ‎Kopda BD sedang dalam proses pendalaman. Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ujarnya.

‎Bahkan, kata Wiwid, tak menutup kemungkinan akan ada hukuman tambahan lain, ‎berupa sanksi administrasi.

Lantas apa yang diposting WW hingga kemudian suaminya terancam hukuman?

Dikutip dari Tribunjateng, akun WW sudah lenyap dari dunia maya.

Namun, jejak digital akun dan postingan kontroversial itu tak mudah hilang.

Sejumlah akun media sosial terus membagi profil facebook dan postingan WW yang telah di-screenshoot sebelum akun itu hilang.

Postingan yang masih beredar di medaos itu bertuliskan, "Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan, mau ikut2tan drama korea ya."

Postingan Istri Dandim Kendari

Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, dicopot dari jabatannya pada Sabtu (12/10/2019) lalu.

Hendi dicopot sebagai Dandim Kendari gara-gara postingan istrinya, Irma Zulkifli Nasution di media sosial Facebook.

Dikutip dari TribunBogor, akun facebook Irma Zulkifli Nasution kini tak lagi ditemukan.

Namun screenshot posting-annya terlanjur viral.

Awalnya, pemilik akun Irma Zulkifli Nasution mem-posting, "Jgn cemen pak,…Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang."

Posting-an atau status tersebut kemudian dikomentari pengelola akun Togar Panjaitann yang mengingatkan pemilik akun Irma Zulkifli Nasution yang tak pantas menulis nyinyiran karena merupakan istri perwira dan pejabat di lingkungan TNI AD.

"Ibu ini adalah istri seorang Dandim di Kendari. Tidak pantas seorang isteri Perwira TNI AD membuat pernyataan superti ini," demikian komentar pengelola akun Togar Panjaitann.

Baca: KSAD Tegaskan Pencopotan Jabatan Tujuh Anggota TNI AD Tidak Terkait Radikalisme

Pemilik akun Irma Zulkifli Nasution malah mengaku jika dirinya menulis status itu karena membela banyak warga yang menderita dan meninggal akibat kebijakan pemerintah.

Selain itu, dia juga mengaku berasal dari keluarga tentara dan polisi.

"Maaf pak Togar Panjaitann kenapa tdk pantas,.. saya seorg istri Dandim dan jg seorang manusia biasa yg mempunyai perasaan,apayg saya sampaikan tdk menghina siapapun,..jutsru saya seorg istri perwira pak, yg merasakan perasaan berjuta rakyat mati Lbh mngiris kalbu, mohon maaf apabila bpk tdk berkenan," demikian balas pemilik akun Irma Zulkifli Nasution.

Lalu, dilanjutkan, "Saya menangis pak banyak anak bgsa mati begitu saja,…saya hnya mnyampaikan apa yg saya rasaran,.. siapapun dia kalo punya hati nurani pastilah hatinya tersayat."

Juga ditulis, "Pak Togar, saya bukan saja seorg istri seorg perwira tp jg saya seorg anak TNI -AL dan seorg cucu Polisi dan ponakan seorang TNI,.. tentunya bpk tau jiwa cintanya kpd Rakyat anak bangsa dan NKRI dan bgmana saya dibesarkan dlm lingkungan TNI."

Unggahan Istri Anggota TNI AU

Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya juga dicopot dari jabatannya karena postingan sang istri, FS.

Dikutip dari tni-au.mil.id, FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara.

Menggunakan akun Facebook-nya, FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Wiranto.

Lewat komentarnya, FS menulis, peristiwa penusukan itu hanyalah drama dari Wiranto untuk mengalihkan isu jelang pelantikan presiden.

Bahkan FS juga menulis komentar tak pantas mengenai Wiranto.

"Jgn2 ini cma dramanya si wir,,, buat pengalihan isu saat menjalng pelantkan, tapi kalo mmg bnr asa penusukan,,, mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yg di tusuk semoga lancar kematiannya," demikian bunyi postingan FS dalam screeshot di laman resmi TNI AU.

Akibat postingan itu, Peltu YNS dikenakan sanksi.

Selain mendapat teguran keras, Peltu YNS juga dicopot dari jabatan dan ditahan.

Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Postingan Istri Serda Z

Anggota TNI AD atau prajurit di wilayah Kodam III/Siliwangi, Sersan Dua (Serda) Z, dijatuhi sanksi karena postingan istrinya di media sosial.

Pemberian sanksi terhadap Serda Z termasuk sanksi untuk Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi disampaikan oleh KSAD Jenderal TNI Andhika Perkasa.

Dikutip dari TribunJabar, Serda Z awalnya merupakan anggota Yonkav IV Kodam III/Siliwangi dan terhitung tanggal 07 Oktober 2019, yang bersangkutan pindah ke Den Kaveleri Berkuda.

Sebelumnya, Serda Z juga naik golongan dari Tamtama ke Bintara, sehingga belum memiliki jabatan di Kaveleri Berkuda.

Sidang disiplin militer telah dilakukan dan menjatuhkan hukuman kepada Serda Z penjara atau tahanan selama 14 hari.

Sementara istri Serda Z, telah diperiksa oleh Pomdam III/Siliwangi.

Baca: Istri TNI di Wonosobo Postingan Nyinyir soal Penusukan Wiranto, Suami Dihukum 14 Hari Kurungan

BAP hasil pemeriksaan istri Serda Z pun telah diserahkan kepada Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti melalui peradilan umum.

Istri Serda Z kemungkinan akan dikenai pasal UU ITE.

Istri Serda Z mengunggah ujaran negatif terkait isu penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Namun, belum diketahui ujaran negatif seperti apa yang ditulis istri Serda Z.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng/Khoirul Muzaki) (TribunJabar/Widia Lestari) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini