Pembunuhan Sales Suzuki di Malang, Didalangi Mantan Kekasih Korban & Suaminya: Gelap Mata, Khilaf
TRIBUNNEWS.COM - Setelah diselidiki selama tiga hari, terduga penculik dan pembunuh Sales Suzuki Cabang kota Batu, Bangkit Maknutu Dunirat (32) terungkap.
Penyelidikan kasus ini bermula ketika istri korban, Mei Nuriawati (28) melaporkan suaminya yang tak kunjung pulang sejak Selasa (15/10/2019).
"Alhamdulillah sudah tertangkap," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Jumat (18/10/2019).
Baca: Polisi Selidiki Kasus Penemuan Mayat Pria dengan Tangan Terikat, Diduga Korban Pembunuhan
Dilansir Tribunjatim.com, Bangkit diculik, dianiaya dan dihabisi oleh enam pelaku.
Satu di antaranya merupakan mantan kekasih korban, Rulin Rahayu (32).
Rulin mengajak suaminya, Bambang Irawan (27) untuk menemui Bangkit.
Mereka mengajak empat orang lainnya yakni Kresna Bayu (22), M Rizal Firmansyah (19), ARP (27) dan MIR (20).
Kini ARP dan MIR masih menjadi buronan polisi.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata di Polrestabes Surabaya, membeberkan motif pelaku.
Kekecewaan pertama bermula dari hubungan mantan kekasih yang dibumbui penjualan mobil seharga Rp 93 juta.
Rulin mengaku hanya mendapat Rp 5 juta dari penjualan mobil tersebut.
Kekecewaan kedua, karena adanya tagihan cicilan kendaraan korban atas nama pelaku Rulin sejak tahun 2015.
Baca: Masih Buron, Dua Eksekutor Upaya Pembunuhan Berencana di Kelapa Gading Sulit Dilacak
Baca: Berusaha Kabur, Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibungkus Karung Pupuk Ditembak Kakinya
"Mereka sempat berpacaran 2015-2017. Sakit hati karena ada beberapa hal yang dialami sampai memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi salah satu pelaku," kata AKBP Leonardus.
Sebelum kejadian ini, Rulin dan Bambang mengaku sempat mendatangi rumah korban di Sumenep lantaran kebingungan terus menerus didatangi debt collector.
Namun, pertemuan tidak membuahkan hasil.
Keduanya malah diusir dari rumah korban di Sumenep.
Kemudian, mereka mengetahui keberadaan korban di tempat kerja Jalan Ketintang Surabaya.
Bambang dan empat pelaku lain membawa paksa korban menggunakan mobil Ertiga berplat W 1805 VB hingga ke Cangar Batu.
Sesampainya di Jembatan Cangar, korban dianiaya dan didorong ke sungai hingga tewas.
"Waktu diperjalanan saya mengemudi, diarahkan teman dibawa ke sana. Gelap mata, khilaf," aku Bambang.
Setelah memastikan korban benar-benar tewas, mereka lalu meninggalkan korban dan kembali pulang ke rumah masing-masing.
"Pelaku segera meninggalkan lokasi di Bumiaji, meninggalkan korban pulang ke rumah masing-masing," kata Leo.
Korban kemudian ditemukan keesokan harinya dalam keadaan tewas.
Di hari yang sama, istri korban di Malang melaporkan dugaan penculikan suaminya.
"Hari Rabu sore penangkapan suami-istri ini, kemudian dihari berikutnya penangkapan dua orang lainnya.
Sementara empat orang, dua pelaku lain masih DPO," tutup Leo.
Pelaku terancam hukuman pidana mati dengan pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara atas pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pasal 328 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP ancaman 12 tahun penjara.
Baca: Viral Motivator Pukul Hingga Berkata Kasar Pada Siswa SMK di Malang, Ada yang Mimisan
Baca: Viral Video Siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang Ditempeleng secara Bergilir, Ini Duduk Perkaranya