"Sekarang saya kegiatan jualan nasi uduk Jakarta, kadang jual yoghurt, mengerjakan orderan menjahit. Jualan nasi sehari 50 bungkus, dijual Rp 20 ribu ke kerabat-kerabat, saudara di kantor-kantor teman begitu. Dijualnya ada yang antar pakai motor. Sejak jam 03.00 pagi saya sudah masak," kata Dian.
Dian mengisahkan, saat tertatih-tatih karena rekening diblokir, ia memutuskan untuk mencairkan asuransi anak-anaknya yang sudah dibayar sejak 2004.
Sialnya, setelah cair, uang itu justru masuk ke rekening ATM yang masih di blokir.
"Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi anak-anak sejak 2004. Saat bapak masih di KPK, kami sudah enggak ada uang, asuransi enggak sanggup bayar lalu kami cairkan. Uangnya ditransfer ke rekening yang disita, saat saya cek ke ATM, enggak bisa diambil karena masih diblokir," ujar Dian.
Anak laki-lakinya yang duduk di bangku SMA namun meminta identitasnya tidak disebutkan, mengaku untuk membantu ekonomi keluarga, ia menjadi seorang barista, berjualan kopi.
"Jualan kopi, dijualnya ke teman-teman, kerabat saudara. Dititip di saudaranya juga untuk dijual," ujar anak laki-laki berusia sekitar 18 tahun itu.
Dian heran, kenapa rekeningnya masih diblokir padahal hakim sudah mengetuk palu.
Ia dan suaminya sudah melayangkan surat ke KPK untuk membuka blokir.
"Sudah mengajukan surat tapi belum dibalas. Saya tanya-tanya, katanya rekening belum bisa diblokir selama denda yang Rp 400 juta belum dibayar," ujar Dian.
Anak perempuannya, berkerudung, juga enggan disebutkan identitasnya menimpali.
"Mau bayar denda gimana, denda malah lebih besar daripada isi rekeningnya," kata dia.
Sejak divonis 8 tahun, keluarga itu sudah menata lagi hidupnya.
Namun, mereka kembali dikagetkan karena KPK kembali menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka gratifikasi.
"Kami syok, kaget. Ini ada apalagi. Saya berharap penetapan tersangka kasus baru dipertimbangkan lagi," ujar Dian.