TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Aparat kepolisian mengamankan seorang warga Pontianak berinisial SM alias YF (49) di kediamannya di Pontianak Tenggara, Sabtu (19/10/2019).
Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Dir Krimum Polda Kalbar, Kombes Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan SM berawal dari informasi masyarakat.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap SM.
Setelah berhasil mengamankan SM, aparat kepolisian lalu melakukan pengecekan.
"Saat dilakukan pengecekan, tim berhasil menemukan 1 bilah pisau beserta sarungnya di dalam jok motor yang dikendarai pelaku," kata Veris.
"Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan senjata tajam dan senjata api lainnya yang disembunyikan oleh pelaku," jelas Veris.
Adapun barang bukti yang diamankan sejauh ini, ada sejumlah senjata api dan amunisi yang dimiliki tersangka.
Amunisi terdiri dari 10 butir peluru senjata api jenis revolver kaliber 38, 60 butir peluru chis kaliber 22.
Kemudian 22 butir peluri kaliber 9mm, 4 butir tabung Co2 untuk airgun, 609 butir peluru Gotre, 170 butir kelereng untuk peluru ketapel, dan 79 buah batu kerikil.
Untuk senjata, Polisi mengamankan satu ketapel warna hitam dengan seri MOD53.
Berikutnya ada satu senjata api jenis revelover rakitan.
Satu senjata api jenis revelover kaliber 22 YOUR 357 Magnum made in USA dan 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan buatan tersangka.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan satu senapan angin warna hitam, satu senapan angin warna cokelat, 3 ketapel, empat senjata tajam, dua Handy Talky (HT), satu body protector, 1 tas tactical warna hijau, dan 13 Jimat milik tersangka.