Veris mengatakan, saat ini proses penyidikan terhadap tersangka masih berlanjut.
Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Baca: 4 Tipe Kepribadian Wanita Berdasarkan Panjang Rambut Kesukaanya
Tersangka SM alias YF (49) mengaku awalnya mendapatkan senjata api pada 2002.
Selanjutnya, untuk senjata api yang lain dirinya pesan melalui belanja online.
Begitu juga dengan amunisi-amunisi yang ia miliki secara ilegal.
Untuk setiap senjata api yang ia beli memiliki harga yang bervariasi.
Namun ia mengatakan membeli senjata api tersebut seharga Rp 2 juta.
Bahkan, ada juga senjata api yang berhasil ia rakit sendiri.
"Saya beli dari orang dari penampungan itu seharga 2 juta rupiah untuk satu unit. Yang saya beli waktu itu ada 3 unit, saya sudah lupa siapa orangnya," ucap SM.
Saat ditanya apa tujuan membeli dan menyimpan senjata api tersebut, SM mengaku hanya untuk menjaga rumah saja saat kerusuhan terjadi.
SM sadar bahwa apa yang ia lakukan itu melanggar hukum, namun tetap saja ia melakukan.
"Tahu pak kalau melanggar hukum, saya khilaf," katanya.
Baca: Ini Harapan Pemain Bali United Jelang Lawan Badak Lampung
Kendati memiliki puluhan senjata api ilegal, SM mengaku belum pernah menggunakan sekalipun dari semua senjata api yang ia miliki.
Tersangka mengakui pada demo yang terjadi di Bawaslu beberapa waktu lalu dirinya hadir dan berbekal senjata api tersebut.