News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka SM Mengaku Tak Pernah Gunakan Senjatanya Meski Ikut Demo di Bawaslu dan Petamburan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dir Krimum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah menggelar press rilis kasus kepemilikan senjata api beserta amunisi di Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (21/10/2019) siang. Tersangka berinisial SMS alias Yusuf terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Veris mengatakan, saat ini proses penyidikan terhadap tersangka masih berlanjut.

Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Baca: 4 Tipe Kepribadian Wanita Berdasarkan Panjang Rambut Kesukaanya

Tersangka SM alias YF (49) mengaku awalnya mendapatkan senjata api pada 2002.

Selanjutnya, untuk senjata api yang lain dirinya pesan melalui belanja online.

Begitu juga dengan amunisi-amunisi yang ia miliki secara ilegal.

Untuk setiap senjata api yang ia beli memiliki harga yang bervariasi.

Namun ia mengatakan membeli senjata api tersebut seharga Rp 2 juta.

Bahkan, ada juga senjata api yang berhasil ia rakit sendiri.

"Saya beli dari orang dari penampungan itu seharga 2 juta rupiah untuk satu unit. Yang saya beli waktu itu ada 3 unit, saya sudah lupa siapa orangnya," ucap SM.

Saat ditanya apa tujuan membeli dan menyimpan senjata api tersebut, SM mengaku hanya untuk menjaga rumah saja saat kerusuhan terjadi.

SM sadar bahwa apa yang ia lakukan itu melanggar hukum, namun tetap saja ia melakukan.

"Tahu pak kalau melanggar hukum, saya khilaf," katanya.

Baca: Ini Harapan Pemain Bali United Jelang Lawan Badak Lampung

Kendati memiliki puluhan senjata api ilegal, SM mengaku belum pernah menggunakan sekalipun dari semua senjata api yang ia miliki.

Tersangka mengakui pada demo yang terjadi di Bawaslu beberapa waktu lalu dirinya hadir dan berbekal senjata api tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini