TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Aparat kepolisian mengamankan seorang warga Pontianak berinisial SM alias YF (49) di kediamannya di Pontianak Tenggara, Sabtu (19/10/2019).
Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Dir Krimum Polda Kalbar, Kombes Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan SM berawal dari informasi masyarakat.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap SM.
Setelah berhasil mengamankan SM, aparat kepolisian lalu melakukan pengecekan.
"Saat dilakukan pengecekan, tim berhasil menemukan 1 bilah pisau beserta sarungnya di dalam jok motor yang dikendarai pelaku," kata Veris.
"Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan senjata tajam dan senjata api lainnya yang disembunyikan oleh pelaku," jelas Veris.
Adapun barang bukti yang diamankan sejauh ini, ada sejumlah senjata api dan amunisi yang dimiliki tersangka.
Amunisi terdiri dari 10 butir peluru senjata api jenis revolver kaliber 38, 60 butir peluru chis kaliber 22.
Kemudian 22 butir peluri kaliber 9mm, 4 butir tabung Co2 untuk airgun, 609 butir peluru Gotre, 170 butir kelereng untuk peluru ketapel, dan 79 buah batu kerikil.
Untuk senjata, Polisi mengamankan satu ketapel warna hitam dengan seri MOD53.
Berikutnya ada satu senjata api jenis revelover rakitan.
Satu senjata api jenis revelover kaliber 22 YOUR 357 Magnum made in USA dan 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan buatan tersangka.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan satu senapan angin warna hitam, satu senapan angin warna cokelat, 3 ketapel, empat senjata tajam, dua Handy Talky (HT), satu body protector, 1 tas tactical warna hijau, dan 13 Jimat milik tersangka.
Veris mengatakan, saat ini proses penyidikan terhadap tersangka masih berlanjut.
Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Baca: 4 Tipe Kepribadian Wanita Berdasarkan Panjang Rambut Kesukaanya
Tersangka SM alias YF (49) mengaku awalnya mendapatkan senjata api pada 2002.
Selanjutnya, untuk senjata api yang lain dirinya pesan melalui belanja online.
Begitu juga dengan amunisi-amunisi yang ia miliki secara ilegal.
Untuk setiap senjata api yang ia beli memiliki harga yang bervariasi.
Namun ia mengatakan membeli senjata api tersebut seharga Rp 2 juta.
Bahkan, ada juga senjata api yang berhasil ia rakit sendiri.
"Saya beli dari orang dari penampungan itu seharga 2 juta rupiah untuk satu unit. Yang saya beli waktu itu ada 3 unit, saya sudah lupa siapa orangnya," ucap SM.
Saat ditanya apa tujuan membeli dan menyimpan senjata api tersebut, SM mengaku hanya untuk menjaga rumah saja saat kerusuhan terjadi.
SM sadar bahwa apa yang ia lakukan itu melanggar hukum, namun tetap saja ia melakukan.
"Tahu pak kalau melanggar hukum, saya khilaf," katanya.
Baca: Ini Harapan Pemain Bali United Jelang Lawan Badak Lampung
Kendati memiliki puluhan senjata api ilegal, SM mengaku belum pernah menggunakan sekalipun dari semua senjata api yang ia miliki.
Tersangka mengakui pada demo yang terjadi di Bawaslu beberapa waktu lalu dirinya hadir dan berbekal senjata api tersebut.
Akan tetapi, senjata api tersebut hanya ia bawa dan tidak digunakan.
Dia juga ada pada saat rusuh di Petamburan. Namun ia mengaku hanya ikut saja saat itu.
Namun polisi yang menanyakan hal tersebut penasaran dengan penjelasannya karena puluhan senjata yang dimiliki oleh tersangka, diakui hanya untuk menjaga rumah.
"Iya pak hanya untuk jaga rumah, dan itu pun saya simpan di dekat wc rumah sudah karatan lagi. Jadi saya tidak pernah gunakan, tidak pernah bawa, tidak pernah diurus senjatanya. Kalau senjata tajam betul saya bawa pak," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Warga Pontianak Pemilik Senjata Api Ilegal Punya 13 'Jimat', Senjata Dibawa Saat Demo di Bawaslu