News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Modus yang Dilakukan Para Tersangka dalam Kasus Order Fiktir Go-Food

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi smartphone

TRIBUNNEWS.COM, JAWA TIMUR - Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik order makanan fiktif Go-Food.

Komplotan yang terdiri dari enam orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan praktik itu.

Baca: Pengamat: Tak Ada Alasan DPR untuk Hambat Idham Jadi Calon Kapolri

Keenamnya adalah warga Kota Malang, yakni MZ (30) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.

Kemudian FG (29) warga Polehan, Blimbing, JA (37) warga Jodipan, Blimbing. 

Kemudian AA warga Jodipan, Blimbing, TS warga Sukun, dan AR (32) warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.

Baca: Tahi Lalat Gisella Anastasia dan Wanita Pemeran Video Syur Disorot, Kekasih Wijin Diminta Buktikan

Pelaku punya warung fiktif

Praktik tersebut sama sekali tidak merugikan konsumen, namun merugikan Go-Jek selaku penyedia layanan aplikasi Go-Food.

Kata Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Arman Asmara, dari enam pelaku, dua di antaranya memiliki restoran atau warung makanan fiktif. 

Baca: Curhatan 3 Perempuan, Pacari 200 Pria, Tapi Belum Pernah Jatuh Cinta

Warung fiktif itu diantaranya bernama "Terminal Gorengan", "Makaroni Su'eb", dan "Cendool Daweet RJS".

Sementara para pelaku selain sebagai mitra Go-Jek, juga memiliki akun konsumen masing-masing lebih dari satu akun.

Order fiktif dan voucher diskon  

"Selain mendapatkan point dari order fiktif, pelaku saat order makanan juga kerap memanfaatkan voucher diskon," terangnya.

Contoh, jika customer fiktif memesan menu makanan seharga Rp 25 ribu, customer membayar menggunakan voucher seharga Rp 15 ribu, maka customer cukup membayar Rp 10 ribu.

Sementara Gojek tetap mentransfer Rp 15 ribu sekaligus pajaknya ke rekening restoran fiktif.

Baca: Trenggono Jadi Wakil Menhan, Gerindra: Prabowo Terbebani

Keuntungan yang didapat pelaku hanya Rp 6.000 setiap kali transaksi.

"Jika dalam sehari bisa 100 kali transaksi, bisa lebih dari Rp 600 ribu yang didapat pelaku," jelas Arman.

Pelaku dijerat UU ITE

Ilustrasi Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE). (IST)

Keenam pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP.

Regional Head Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengapresiasi kerja sama Gojek dengan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk praktik order fiktif untuk menghargai seluruh mitra merchant dan driver yang telah jujur dan amanah dalam bekerja," jelasnya. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Praktik Order Fiktif Go-Food Dibongkar, 6 Orang Diamankan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini