TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - M Reza Fahlevi, calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta dari Bandara Kualanamu, terpaksa dibatalkan.
Pasalnya, pria asal Dusun Stasiun, Desa Keude Bago, Aceh Timur, kedapatan membawa ekstasi.
Informasi yang dihimpun, saat itu petugas Avsec Bandara Kualanamu menggagalkan penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan seorang calon penumpang, Minggu (27/10/2019).
Tersangka calon penumpang Lion Air nomor penerbangan JT-397 tujuan KNO-CGK Jakarta dengan nomor kursi 19E.
Baca: Kisah Cinta Terlarang Bu Kepala Sekolah dan Sang Wakil Terungkap Setelah Digerebek Suami di Hotel
Baca: Curhat Kartika Putri Saat Anaknya Terkena Penyakit Kuning, Panik Hingga Tak Tidur Semalaman
Tersangka diamankan saat dilakukan pemeriksaan di area Security Check Point (SCP) lantai II terminal penumpang Kualanamu, Deliserdang.
Dari penemuan tersebut, sebanyak 1.800 butir ekstasi diamankan petugas.
Pelaku menyembunyikan narkoba jenis ekstasi tersebut di salah satu kotak makan dari dalam tasnya.
Duty Manajer Bandara Kualanamu, Sapri Handoyo membenarkan seorang calon penumpang kedapatan membawa ekstasi sebanyak 1.800 butir.
"Begitu diamankan petugas Avsec Kualanamu, tersangka lalu dibawa dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya, Senin (28/10/2019). (mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Penumpang Lion Air Ditangkap di Kualanamu, Seludupkan 1.800 Butir Ekstasi dalam Kotak Makanan