-
18 Jan 2025 21:20
Menelusuri Praktik Prostitusi Online di Lampung: Pasang Foto Vulgar Hingga Cantumkan Kode Khusus
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Praktik prostitusi online semakin marak di Provinsi Lampung. Para pekerja seks memanfaatkan aplikasi media sosial MiChat untuk menjalankan aksinya.
Para PSK ini secara terang-terangan menjajakan diri.
Selain memasang foto profil berbusana seksi atau bergaya vulgar, mereka pun mencantumkan kode khusus jika bisa "dipakai".
Kode tersebut seperti, BO (booking order), DP (down payment) dulu, COD Langsung, No PHP, No Pance, dan lainnya.
Wartawan Tribun menelusuri praktik prostitusi online ini dengan melakukan penyamaran guna menggali informasi dari sejumlah PSK.
Polda Lampung menyatakan praktik prostitusi online jelas melanggar peraturan.
Para pelaku bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk menelusuri prostitusi online ini, awalnya wartawan Tribun mengunduh aplikasi tersebut.
Kemudian memilih beberapa perempuan muda berbusana seksi yang mencantumkan kode BO serta COD Langsung.
Tak butuh waktu lama, chatting Tribun pun dibalas.
Tanpa banyak basa-basi, sang PSK inisial AN menyebut tarif untuk kencan bersamanya Rp 1,5 juta.
Namun harus membayar uang muka (DP) terlebih dahulu Rp 500 ribu.
AN menyebut nominal Rp 1,5 juta itu sudah termasuk hotel plus layanan full service dan ada embel-embel "gak bakal kecewa".
Selanjutnya, AN menyatakan jika serius ingin kencan dengannya maka DP ditransfer terlebih dahulu baru ketemuan.
Baca: Cara Alami Ini Efektif Turunkan Gula Darah Tinggi
Baca: RIP Sparta Anjing Milik Bima Aryo Trending di Twitter, Dulu Tewaskan ART, Kini Mati karena Sakit
Namun tim Tribun menawar DP dan tarif tersebut, dan disetujui AN.
Karena tarif yang disepakati cuma Rp 500 ribu, lokasi bertemu di kos-kosan AN di sebuah gang di Jalan Antasari Bandar Lampung.
AN mengaku, meski tarif normalnya Rp 1,5 juta, namun jika sedang tidak memiliki uang maka bisa jadi Rp 1 juta atau kurang dari itu.
"Tarif ini sudah layanan semalam penuh," kata dia.
Ia mengaku, sering melayani pria hidung belang di salah satu tempat Karaoke yang ada di Bandar Lampung.
Sebab, selain menawarkan diri di media sosial, ia juga kerap sering menunggu pelanggan di tempat karaoke itu.
"Biasanya sampe pagi tergantung customer-nya. Tempat seringnya di karaoke, tapi di hotel juga sering sih," akunya.
An mengaku telah berkecimpung di dunia prostitusi online sejak usia 20 tahun.
Baca: 7 Tips Menyaksikan Kecak Fire Dance Uluwatu saat Liburan ke Bali
Baca: Sering Terlihat Kompak, Ashanty Sempat Nyaris Usir Aurel dari Rumah sampai Nangis, Endingnya Haru
Saat ini usianya 23 tahun. Ia mengaku awalnya bukan seorang PSK.
Beberapa tahun lalu, ia datang dari Sumatera Selatan untuk mencari pekerjaan di Bandar Lampung.
Namun pekerjaan yang diharapkan tak kunjung dapat, sementara ia membutuhkan uang untuk bertahan hidup.
Akhirnya, ia memutuskan menjadi PSK menggunakan akun MiChat.
"Ya mau gimana, hidupnya emang udah kaya gini, cari kerja susah," ungkapnya.
Video Syur
Selain AN, Tribun juga mencoba mengorek informasi dari PSK lain, inisial PA.
Melalui fitur "Pengguna di Sekitar" di aplikasi MiChat, Tribun mendapati PA.
Ia berdomisili di kawasan Kedaton, Bandar Lampung.
Di profilnya, PA memasang foto diri sedang memakai baju tank top warna pink.
Baca: Pendaftaran CPNS Dibuka 11 November 2019, Simak Ketentuan 6 Jalur Formasi Khusus
Baca: Info Resmi dan Lengkap terkait Persyaratan, Pendaftaran Online CPNS hingga Formasi
Ia juga menuliskan kode "BO, Nggak Pake Pance". Dari chatting, PA memasang tarif Rp 500 ribu.
Ia juga mengirimkan foto serta video syurnya guna meyakinkan.
PA tidak meminta DP, ia langsung mengirimkan lokasi pertemuan yakni di sebuah kontrakan di bilangan Kedaton.
Tak sulit menemukan kontrakan PA, karena berada di tengah kota. Kontrakan
tersebut berada di pemukiman padat penduduk. Ukuran kontrak sangat kecil, terdapat ruang tamu kecil serta kamar dan dapur.
Di ruang tamu, PJ bercerita, jika ia berasal dari salah satu kabupaten di Lampung.
Perempuan berusia 27 tahun ini mengaku sempat bekerja di toko baju, sebelum akhirnya terjun ke dunia prostitusi online.
"Terpaksa kerja begini, karena kebutuhan hidup," katanya.
PJ mengaku sudah dua tahun terakhir bekerja sebagai PSK.
Ia mengaku selalu bertransaksi secara online menggunakan aplikasi pertemanan, khususnya MiChat.
Baca: 6 Tahun Lalu Terjerat Kasus Narkoba, Raffi Ahmad Sambangi Polisi yang Menangkapnya
Baca: Redi Terpaksa Bunuh Adiknya yang Hendak Menikam Tubuh Sang Ibu
"Lebih mudah aja kalau online. Apalagi MiChat, lebih mudah ketemu pelanggan (dari fitur Pengguna di Sekitar)," katanya.
PJ memasang tarif Rp 500 ribu untuk sekali layanan.
Ia tidak mematok pelanggan harus membayar uang muka alias DP.
Dalam sehari, PJ mengaku bisa melayani rata-rata 2 sampai 3 pria hidung belang.
Pelanggan, menurut dia, biasanya ramai pada akhir pekan.
"Ya 2-3 orang. Tapi kadang cuma 1 orang. Kadang juga nggak ada sama sekali dalam sehari. Ramai biasanya weekend, bisa sampai 4-5 orang," tuturnya.
Satu lagi PSK yang berhasil ditemui Tribun melalui aplikasi MiChat, yakni Yn.
Pada profilnya, Yn memasang beberapa foto dan video suasana di hotel selepas berhubungan badan dengan pria hidung belang.
Dari chatting dengan Tribun, Yn menyebut tarif LT atau long time Rp 1 juta dengan wajib DP 500 ribu.
"Full service, durasi 9 jam," tulisnya.
Sementara untuk ST atau short time, tarifnya Rp 600 ribu, DP 300 ribu, full service, durasi 5 jam.
Komentar Polda
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menilai kasus prostitusi online terjadi dikarenakan tiga hal yakni kurangnya intelektual, emosional, dan spiritual.
Baca: Rasa Ngantuk Karena Diabetes Beda Dengan Yang Biasa?
Baca: Ketua DPR Pastikan Satu Komisi Hanya Bermitra dengan Satu Kementerian
"Prostitusi online ini sama sekali tidak benar dan menyimpang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad, kemarin.
Oleh karena itu, ia meminta peran orang tua, lingkungan dan masyarakat sekitar untuk selalu melihat kondisi anak-anaknya.
"Jadi jangan sampai karena keterbatasan pengawasan, anak-anaknya jadi tidak terkontrol," ucapnya.
Sebagai langkah untuk menertibkan kasus prositusi online yang marak, pihaknya mengajak seluruh stakeholder bersama-sama menanganinya.
Selain itu, ia menegaskan, para pelaku bisa dikenai UU ITE.
Jika merujuk kasus prostitusi online yang menimpa artis Vanessa Angel, maka para PSK ini bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Pasal itu menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.(tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pasang Foto Seksi di MiChat, PSK Online di Lampung Cantumkan Kode Khusus
Menelusuri Praktik Prostitusi Online di Lampung: Pasang Foto Vulgar Hingga Cantumkan Kode Khusus
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger