Laporan Wartawan Tribun Manado Andreas Ruauw
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sebanyak 2.733 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) diamankan personel Polres Minahasa.
Pengamanan itu dilakukan dalam Operasi Pekat Samrat di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (28/10/2019) yang dipimpin Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SIK.
Yuriko mengatakan, pemilik miras itu dan jumlah yang diamankan yakni Ema Lumentut, Desa Atep Jaga I, Langowan Selatan sebanyak 70 botol miras jenis cap tikus, Santje Gioh, Desa Atep Jaga I 160 botol, Meivy Mokalu, Desa Atep Jaga I 85 botol.
Juga Kenny Arina, Desa Atep Jaga VII 160 botol, Denny Reppi, Desa Atep Jaga V 1200 botol, Stenly Maliangkay, Desa Atep 160 botol serta Denny Maliangkay, Desa Atep 898 botol.
Dengan total semuanya sebanyak 2.733 botol yang dikemas dalam 71 Galon.
Lanjutnya hal itu dilakukan sebagai upaya menekan angka peredaran miras di wilayah Polres Minahasa.
Karena hal itu juga berkaitan dengan menghindari aksi kriminalitas dan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas).
Baca: Tyas Mirasih Tulis Pesan Khusus untuk Raffi Ahmad yang Pamit, Minta Besanan dengan Nagita Slavina
Baca: Ribuan Liter Minuman Keras Cap Tikus Dimusnahkan
"Hasil evaluasi kami bahwa gangguan Kamtibmas, Kriminalitas dan Lakalantas kebanyakan karena dipengaruhi Miras," ujar Kabag Ops, Selasa (29/10/2019).
Barang bukti Miras itu kini sudah diamankan di Mapolres Minahasa guna proses hukum lanjut.
"Sudah diserahkan ke Satuan Narkoba untuk diproses lanjut," jelasnya.
Dikatakannya pula operasi serupa akan terus dilakukan pihaknya.
Termasuk mendatangi seluruh warung yang menjual miras atau tidak akan diperiksa.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul 2.733 Cap Tikus Disita Polisi dari 7 Penjual