Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono mengatakan, pelaku tetap disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara meski dianggap mengalami gangguan jiwa.
Sebab dari aksinya, pelaku bertindak normal layaknya orang biasa yang menaruh dendam pada seseorang.
"Bahkan, pelaku pun sempat menyembunyikan kampaknya di makam. Namun, tiba-tiba menyerahkan diri ke warga," jelasnya.
(Tribunnews.com/Tio) (TribunJateng/Akhtur Gumilang)
BERITA REKOMENDASI