TRIBUNNEWS.COM, MUSI BANYUASIN - Polsek Babat Toman menggelar 55 adegan rekonstruksi kasus perampokan menewaskan dua karyawan pembangunan proyek jembatan di area Perusahaan PT Pinago Utama, Kamis (31/10/2019).
Dua karyawan itu ditembak mati di Divisi 1 Blok C 27 PT Pinago Utama, Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi, Sabtu (21/9/19).
Rekonstruksi dilakukan di halaman parkir Satreskrim Polres Muba, Kamis (31/10/19)/
Sedangkan pemeran tersangka yang masih menjadi buron dilakoni aparat kepolisian.
Tersangka yang masuk daftar pencarian itu Asev, Amri dan Sudin, sedangkan dua tersangka lain sudah diamankan polisi.
Kawanan perampokan ini menewaskan Yulius Patra Kurniawan (35 tahun) dan Tarmizi (35 tahun).
Rekonstruksi berjumlah 55 adegan.
Rekonstruksi dilakukan dalam melengkapi berkas tersangka Ario dan Panji yang terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman beberapa waktu lalu.
"Ya, hari ini kita melakukan adegan reka ulang atau rekonstrukai kasus pembunuhan atas korban Yulius dan Tarmizi," kata Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin.
Lanjutnya, para pelaku melakukan setiap adegan dan diawasi sesuai keterangan tersangka Ario dan Panji.
Adegan dimulai pada saat para pelaku mendatangi para korban menggunakan ketek (perahu) menyebarangi sungai untuk ke Camp korban.
"Para pelaku mencegat korban dari depan dan belakang agar tidak ada korban yang melarikan diri,"ujarnya.
Pelaku yang memegang senjata api yakni Asev, Amri dan Sudin langsung memasuki Camp dan langsung menembak korban Yulius dan Tarmizi.
"Adegan ke 18 mereka menembak korban Yulius dan Tarmizi, lalu adegan ke 19 sampai ke 20 mereka langsung mengikat korban Sayuti. Kemudian mengambil barang milik korban dan meninggalkannya,"ungkapnya.
Setelah para tersangka melarikan diri, korban Sayuti yang nyawanya selamat karena pistol tidak meledak mencoba melepaskan diri dari ikatan dan mencoba mencari pertolongan.
"Untuk para tersangkan kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara."
"Sedangakan tersangka yang masih melarikan diti kita imbau agar segera menyerahkan diri, kalau tidak kita akan mengambil tindakkan tegas dan terukur,"tegasnya.
Sementara, Sayuti (61) korban selamat atas kejadian tersebut meminta para tersangka di hukum seberat-beratnya.
"Para pelaku tidak ngomong lagi dan langsung menembak kami. Usai menembak mereka langsung pergi, saya harap mereka di hukum berat sesusai dengan perbuatan mereka,"harapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum kedua tersangka, Zainal mengungkapkan, rekontruksi yang dilakukan dilakukan untuk memenuhi berkas dan sesuai BAP yang dilakukan.
"Saya selaku kuasa hukum mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Selaku kuasa hukum akan mendampingi keduanya dari mulai tingkat penyidikan sampai persidangan,"ujarnya. (SP/ Fajeri)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Perampokan Menewaskan 2 Orang di Babat Toman, Pelaku Tidak Ngomong Langsung Menembak