Laporan Wartawan Tribun Pontianak Alfon Pardosi
TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Salah satu cara dalam penyelesaian perkara yaitu dengan melakukan mediasi pihak yang bersengketa atau dikenal istilah Problem Solving.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Bripka Adventus Veno SH, yang mempertemukan warga mengenai perkelahian anak pada Rabu (30/10/2019).
Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu melakukan mediasi permasalahan anak yang terjadi di Dusun Manang, Desa Sei Laki, Kecamatan Mempawah Hulu.
Perkelahian yang dipicu saling tantang dan saling olok ini terjadi akibat kesalahpahaman antar W (13) dan A (13).
Baca: Detik-detik Soekarno Diancam Hukuman Mati, Sempat Baca Ayat Alquran hingga Membuatnya Tenang
Baca: Kabar Buruk buat Pengguna WhatsApp WA, Ternyata Bisa Dibajak Saat Video Call
Kedua anak di bawah umur ini juga merupakan siswa di salah satu sekolah di Desa Sei Laki.
Setelah mendapat pengaduan yang disampaikan oleh orang tua korban, Unit Reskrim pun memanggil pihak-pihak terkait.
Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, yang berakhir dengan kesepakatan damai dan permohonanan maaf pihak-pihak yang bermasalah.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Perkelahian Siswa Akibat Saling Olok Diselesaikan di Kantor Polisi