Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang perempuan muda diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus karena diduga mengonsumsi narkoba.
ARN (24) ini diamankan polisi dari tempat kosnya di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kamis (31/10/2019) pagi.
Dari kamar kosnya, petugas mengamankan pirek yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, pelaku diamankan berkat informasi dari masyarakat.
Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti pirek yang masih terdapat residu sabu.
Polisi juga mengamankan tutup botol yang telah dilubangi dan korek gas.
"Setelah diamankan, kemudian melakukan tes urine terhadap ARN. Hasil tes, urine ARN positif mengandung sabu," kata Hendra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (1/11/2019).
ARN lantas digelandang ke Mapolres Tanggamus untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
ARN kepada polisi mengaku telah mengenal sabu sejak lama.
Dia sempat berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.
Karena pergaulan dengan teman pria di kosannya, ia kambuh menggunakan sabu lagi.
Kini gadis berambut panjang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.
Polisi menjerat ARN dengan pasal 112 juncto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Konsumsi Sabu di Kosan, Perempuan Muda di Pringsewu Diciduk Polisi