TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - UMP Jateng 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.742.000,00.
Penetapan UMP Jateng 2020 itu diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (1/11/2019) petang.
Besaran UMP Jateng 2020 ini meningkat 8,51 persen dibandingkan sebelumnya.
Kenaikan angka UMP Jateng 2020 ini mencapai Rp 136.000,00 dari tahun 2019 sebesar Rp 1.605.000,00.
Nominal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 560/50/2019 tentang UMP Jateng 2020.
"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen, sehingga ada kenaikan upah," kata Ganjar.
Menurutnya, UMP tersebut sudah sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) warga Jateng.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Susi Handayani, menuturkan penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan ketentuan per-Undang-Undang-an yang ada.
Sesuai PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"KHL itu sebetulnya sudah masuk ke dua kategori itu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Susi.