News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMP Sulsel 2020 Naik Rp 243.418 Jadi Rp 3.103.800

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dewan pengupahan. Tribun Timur/Saldy Irawan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, M Nurdin Abdullah baru saja mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesarĀ  Rp 3.103.800.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 ini sebesar Rp 2.860.382. Kenaikan UMP Sulsel tahun 2020 sebesar Rp 243.418 atau 8,51 persen," kata Nurdin Abdullah, didampingi Dewan Pengupahan Sulsel, dan unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi SulselĀ di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (1/11/2019).

Baca: PDIP Siap Pasang Badan, Hadang Hak Angket DPRD ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Rekomendasi penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan.

Serta menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 Tanggal 15 Oktober 2019 perihal Penyampaian data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto Tingkat inflasi Nasional tahun 2019 sebesar 3,32 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional tahun 2019 sebesar 5,19 persen.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dewan pengupahan. Tribun Timur/Saldy Irawan (Tribun Timur/Saldy Irawan)

Dengan demikian kenaikan UMP berdasarkan data tesebut adalah sebesar 8,51 persen.

Nurdin menyampaikan, sesuai Formula perhitungan Upah PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang didasarkan pada data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2019 adalah sebesar Rp 3.103.800.

"Jadi UMP ini berlaku efektif 1 Januari 2020," katanya.

Baca: Ratusan Warga Kepung Gedung DPRD Sulsel, Tolak Pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah

Iapun meminta seluruh pengusaha mentaati keputusan tersebut.

"Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kita berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita," kata dia.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gubernur Sulsel Umumkan UMP 2020 Sebesar Rp 3,1 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini