Upah Minimum Provinsi / UMP Nusa Tenggara Barat / NTB tahun 2020 akhirnya mengalami kenaikan dari Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883.
TRIBUNNEWS.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi / UMP tahun 2020 di seluruh Indonesia telah dirilis, bagaimana dengan UMP Nusa Tenggara Barat / NTB dan juga Upah Minimum Kota / UMK Mataram?
Dalam peraturan baru mengenai penetapan UMP NTB, Upah Minimum Kota / UMK Mataram tahun 2020 mengalami kenaikan 8,5 persen.
Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, penetapan upah minimum kota (UMK) tetap mengacu pada standar nasional yang telah ditetapkan dengan kenaikan 8,5 persen.
"Jika secara nasional telah ditetapkan kenaikan UMP 8,5 persen, maka kita tidak boleh berada di bawah itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, apabila kenaikan UMK dipatok harus 8,5 persen, maka UMK Mataram tahun 2020 bisa mencapai hampir Rp2,2 juta dari nilai UMK tahun 2019 sebesar Rp2.013.000.
"Keinginan karyawan tentu seperti itu (kenaikan 8,5 persen-red) akan tetapi kita harus mendengar pendapat perusahaan juga dan harus memahami kondisi perusahaan agar keputusan yang diambil adalah yang terbaik dan tidak merugikan perusahaan serta karyawan," katanya.
Data UMP 2020 Seluruh 34 Provinsi Indonesia
Bila sesuai rencana, Upah Minimum Provinsi / UMP 2020 Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jogja, Sulsel, Sumut dan 34 provinsi lengkap Indonesia diumumkan hari ini Jumat 1 November 2019 .
Catatan TribunNewsmaker.com, rencana pengumuman UMP seluruh kota hari ini masih diwarnai berbagai kontroversi.