TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2020 sebesar Rp 2.494.000 atau naik Rp 196.032 dari tahun 2019.
Sementara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tetap menjadi yang tertinggi di Bali yaitu dirancang sebesar Rp 2.930.092 atau mengalami kenaikan Rp 229.795 dari UMK tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297.
UMP Bali tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
"SK UMP sudah terbit. Tadi pagi sudah turun,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Jumat (1/11/2019).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menetapkan kenaikan UMP secara nasional tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Penetapan UMP itu dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pihak Disnaker Bali mengaku telah menerima Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang UMP 2020 pada tanggal 17 Oktober 2019.
Surat itu mencantumkan inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen .
UMP Bali tahun 2019 adalah Rp 2.297.968,70.