Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS HULU - Oknum Kepala Sekolah SDN, di wilayah Kecamatan Hulu Gurung bernisial SP (52) warga Dusun Beluan, Desa Lubuk Antuk Kecamatan Hulu Gurung jadi tersangka kasus pencabulan.
Tidak hanya satu, namun 3 orang siswinya yang menjadi korban.
"Modusnya adalah kegiatan cek kesehatan di ruang UKS, yang dibuat pelaku sendiri lalu terjadilah pencabulan tersebut," ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo, Minggu (3/11/2019).
Selain itu juga jelas Kapolres, pelaku selain sebagai kepala sekolah juga sebagai guru agama di sekolah tersebut.
"Ini tentunya sangat memalukan dunia pendidikan kita," ucap Siswo Handoyo,
Handoyo menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk melakukan proses hukum selanjutnya.
Korban dan saksi-saksi sudah diminta keterangan, untuk memudahkan proses hukum selanjutnya terhadap pelaku.
"Pastinya, pelaku diancam hukum 15 tahun penjara, karena telah melakukan tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, dalam pasal 81 atau pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Siswo Handoyo.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kapolres: Ada Tiga Siswi Jadi Korban Cabul Oleh Oknum Kepala SDN di Hulu Gurung