TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ishartanto (35) asal Karanganyar, Tuban diamankan Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumah kos di Jalan Jojoran Baru IV/48 Surabaya.
Penangkapan Ishartanto atau Anto ditangkap setelah polisi menangkap dua Sales Promotion Girls (SPG) yang sebelumnya ditangkap.
"Kami kembangkan, belinya di tersangka ini. Dari situlah kami lakukan penggrebekan di kamar kos tersangka," beber Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Senin (4/11/2019).
Anto ditangkap, Sabtu (26/10/2019) malam.
Saat digerebek, polisi menemukan satu poket dabu seberat 0,24 gram, empat buah sekrop kecil, dua timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
Dari pengakuannya, sabu itu didapat Anto dari seorang bandar di Madura.
"Tersangka beli per gram 1 juta, nanti oleh tersangka dipecah menjadi lima sampai sepuluh poket yang dijual seharga 200 ribu rupiah," lanjutnya.
Aktifitas itu dilakukan Anto sejak setahun lalu. Ia nekat mengedarkan sabu demi mencukupi kebutuhan hidup.
"Buat tambahan karena gajinya tidak cukup," tandas perwira satu melati di pundak itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bersiap Edarkan Sabu ke SPG, Pria Tuban Ini Keburu Diciduk Polisi di Rumah Kos di Surabaya